Tolitoli, Teraskabar.id – Warga Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial MA (36), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli, Senin (30/4/2024).
Perempuan ini diringkus Tim Buser Narkoba Polres Tolitoli setelah tiga kali berhasil mengedarkan narkoba jenin sabu dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltra) menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca juga: Diduga Kurir Sabu, Mahasiswa Asal Morowali Utara Diamankan Polisi di Penginapan Luwuk
Kasubag Humas Polres Tolitoli IPTU. Budi Atmojo didampingi KBO Satres Narkoba IPDA. Sutiman di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (3/5/2024), menjelsakan, pengungkapan barang haram berupa sabu seberat 1,022 kilogram dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU. Herman Yoseph, M.P., S.H., M.H, berawal dari informasi warga yang kemudian Tim Buser Narkoba langsung menuju Desa Buga, Kecamatan Ogodeide.
Setelah melalui serangkaian kegiatan dan penyelidikan, akhirnya Ma diringkus di jalan Trans Sulawesi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan barang dan bawaan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,022 kilogram,” kata Budi Atmojo.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tolitoli Diringkus, Kepala Korban Dibenamkan di Loyang
Dari hasi interogasi, Ma yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata IPTU. Budi Atmojo, peredaran narkoba jenis sabu jaringan Tarakan Kaltra – Palu Sulteng sudah yang ke empat kali mengantar sabu dan tiga kali lolos. Pengiriman ke empat baru bisa digagalkan oleh tim Buser Narkoba Polres Tolitoli.
Kurir inisial Ma selama mengedarkan sabu diberi upah sebanyak Rp15 juta sekali antar ketika barang haram sudah sampai di kota Palu yang dikendalikan oleh inisial A, warga Kota Palu.
” Awalnya diberi satu juta rupiah, ketika barang sudah sampai baru dilunasi,” jelasnya.
Baca juga: Modus Jasa Kurir Ojol, Lapas Ampana Gagalkan Penyulundupan Narkoba
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.022 gram yang terbungkus dalam kemasan plastik warna merah tulisan China.
Tersangka dipersangkakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RM/teraskabar)






