Lagi, Polisi Menyita Puluhan Liter Miras dari Rumah Warga di Biromaru Sigi

Puluhan liter miras Cap Tikus disita dari rumah warga di Desa Mpanau, Kecamatan Biromaru, Sigi. Foto: Istimewa

Sigi, Teraskabar.id– Tim Opsnal  Polsek Biromaru Polres Sigi kembali menggerebek rumah warga yang disinyalir menyimpan dan menjual miras tradisional jenis cap tikus di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa malam (15/3/2022).

Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA itu, petugas menemukan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 30 bungkus kantong plastik ukuran 1 liter dan 1 jeriken ukuran 5 liter.

“Pelaku berisinisial IF (38) warga Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru,” kata Kapolsek Biromaru AKP Marthen Tanda, S.H, M.H.

Penggerebekan dilakukan berlawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang melaporkan bahwa pelaku menyimpan dan menjual miras cap tikus.

“Berkat informasi itu, anggota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan minuman haram ini di rumah pelaku,” ujar AKP Marthen

Barang bukti kemudian langsung disita dan diamankan di Mapolsek Biromaru. Sedangkan pemilik diberikan surat teguran oleh petugas untuk tidak melakukan penjualan minuman keras kembali. (teraskabar)

  Warga Sesaki Lapangan Torue Parimo pada Pembukaan Turnamen Bola Voli BERANI Cup 2024 
Terkait