Selasa, 13 Januari 2026

Legislator Lukman Hanafi: Kerugian Petani Tambak Solonsa Morowali Harus Dibayar Perusahaan

Legislator Lukman Hanafi: Kerugian Petani Tambak Solonsa Morowali Harus Dibayar Perusahaan
Anggota DPRD Kabupaten Morowali, Lukman Hanafi (tengah, pegang mic). Foto : Ist

Morowali, Teraskabar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan kelompok petani tambak asal Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Selasa (16/9/2025). Agenda ini difokuskan pada pembahasan dampak pertambangan yang dinilai merugikan para petani tambak di kawasan tersebut.

Anggota DPRD Morowali dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Hanafi, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah tegas apabila tidak ditemukan penyelesaian yang berpihak pada masyarakat. “Jika tidak ada penyelesaian, maka kami merekomendasikan agar aktivitas pertambangan ditutup,” ujarnya.

Menurut Lukman, kehadiran negara melalui DPRD adalah untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan industri dan hak-hak masyarakat lokal. “Pertambangan boleh berjalan, tetapi tidak boleh merampas mata pencaharian rakyat. Negara hadir untuk melindungi mereka yang paling lemah secara posisi tawar. Karena itu, jangan ada yang merasa lebih kuat hanya karena punya modal besar,” tegasnya.

Lukman menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan moral dan politik. “Kerugian yang dialami petani tambak harus dihitung secara transparan. Tidak boleh ada rekayasa angka, tidak boleh ada pengabaian. Lima perusahaan yang beroperasi di kawasan Witaponda wajib bertanggung jawab. Tidak bisa hanya menikmati keuntungan sementara rakyat di sekitarnya menanggung kerugian,” jelasnya.

RDPU menghasilkan keputusan strategis berupa rencana pembentukan tim verifikasi. Tim ini akan diturunkan untuk menghitung secara akurat kerugian petani tambak yang terdampak, dengan estimasi luas lahan mencapai 186 hektare. Pendekatan ini dipandang penting untuk memberikan dasar perhitungan yang objektif sekaligus memastikan akuntabilitas dalam proses ganti rugi.

Lebih lanjut, hasil perhitungan kerugian tersebut akan dijadikan rujukan untuk penyaluran kompensasi oleh lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Witaponda. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat lokal dapat diukur secara konkret.

  Lukman Hanafi Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Penentuan Arah Kiblat di Pembangunan Masjid Pebotoa Morowali

Lukman mengingatkan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini hingga selesai. “Kami akan pastikan tim bekerja profesional. Kami tidak ingin ini hanya berhenti di meja rapat. Tugas kami adalah memastikan hak-hak masyarakat benar-benar dipenuhi,” katanya.

Pernyataan Lukman mencerminkan gagasan dasar tentang keadilan distributif dalam tata kelola sumber daya alam. Bahwa setiap kegiatan ekonomi, termasuk pertambangan, tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan sosial bagi masyarakat lokal yang terdampak.

Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, masyarakat terdampak, dan pihak korporasi dalam kerangka tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan. Model penyelesaian berbasis verifikasi kerugian dan kompensasi dapat dipandang sebagai langkah transisional menuju praktik pertambangan berkelanjutan, di mana keberadaan industri tidak meniadakan hak-hak dasar masyarakat, khususnya petani tambak sebagai kelompok ekonomi produktif. (Ghaff/Teraskabar)