“Pelaksanaan pemanfaatan kawasan di hutan produksi dapat dilakukan melalui kegiatan budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa; budidaya sarang burung walet dan budidaya lainnya,” jelasnya.
Zeth Tamborasa, salah seorang warga mengkritisi sosialisasi ini. Menurutnya, sosialisasi perda ini tidak tepat sasaran karena Desa Jono Oge tidak berada di areal kawasan hutan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Khusaini menjelaskan bahwa warga masyarakat yang tinggal di kawasan hutan sudah sejak pengusulan rancangan perda ini mereka sudah disosialisasi. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana warga yang bukan di kawasan hutan bisa memanfaatkan areal pekarangan untuk menghutani desanya dengan menanam pohon produktif seperti mangga, alpukat, durian montong dan lainnya.
Baca juga : Trend Positif Budidaya Udang di Sulteng, Arif Latjuba: 2021 Capai 28.085 Ton
“Untuk menghutani desa, kami dari kantor kesatuan pengelolaan hutan juga menyediakan bibit,” terangnya.
Pada kesempatan lain, Elisa Bunga Allo juga melakukan sosialisasi ke warga masyarakat di Desa Kalukubula, kabupaten Sigi.
Sama seperti Jono Oge, warga di Kalukubula juga berharap agar dapat diberikan bibit pohon konsumsi seperti mangga, nangka, alpukat dan lainnya.
“Kami warga di Kalukulubula sangat berharap dapat diberikan bibit tanaman konsumsi seperti mangga arum manis, nangka dan lainnya. Dimana setiap dusun menanam pohon yang berbeda dari dusun lainnya, sehingga kedepan ada pendapatan tambahan dari hasil pekarangan,” ujar salah seorang warga. “kami juga sangat berharap pemerintah desa Kalukulu dapat menyiapkan lahan untuk ruang terbuka hijau,” ujar warga lainnya saat legislator Sulteng sosialisasi Perda Pengelolaan Hutan di Desa Jono Oge, Sigi. (teraskabar)







