Palu, Teraskabar.id – Sebanyak 5 partai politik (Parpol) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa mengajukan sendiri bakal pasangan calon di pemilihan bupati (Pilbup) 2024. Ke lima parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PKB.
Ke lima parpol tersebut bisa mengusung sendiri pasangan calon di Pilkada Parigi Moutong 2024 karena perolehan suaranya memenuhi syarat dukungan minimal perolehan suara sah bila mengacu pada putusan MK Nomor 40.
Baca juga: Akris Nyatakan Tak Maju Pilkada Donggala 2024
Sebagaimana putusan MK, DPT suatu kabupaten/kota 250 – 500 Ribu jiwa maka persentase pembagiannya adalah 8,5 persen. Sementara DPT Parigi Moutong adalah 326.675 pemilih dan jumlah akumulasi suara sah partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Parigi Moutong adalah 253.671 pemilih. Jika persentasenya adalah 8,5 persen maka perolehan suara sah adalah 21.563 suara dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Parimo 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1427 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Surat Keputusan KPU Parigi Moutong tertanggal 23 Agustus 2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Parigi Moutong Aryana dan empat komisioner KPU Parigi Moutong lainnya.
Adapun perolehan suara ke lima parpol yang bisa mengusung sendiri pasangan calon berdasarkan hasil rekapitulasi penetapan suara sah partai politik pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 yaitu,
- PKB suara sah 21.820 suara sah
- Partai Gerindra 25.663 suara sah
- PDIP Perjuangan 32.977 suara sah
- Partai Golkar 28.683 suara sah
- Partai Nasdem 31.935 suara sah
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
Baca juga: PKB Resmi Usung Erwin Burase di Pilkada Parimo 2024, Berpasangan Abdul Sahid
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (red/teraskabar)