Senin, 12 Januari 2026

Lima Partai Peserta Pemilu 2024 di Morowali, Keterwakilan Perempuan di Bawah 30 Persen

Logo KPU. Foto: istimewa

Palu, Teraskabar.id –  KPU Kabupaten Morowali menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Morowali untuk Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023). Sebanyak 335 nama ditetapkan dalam DCT.

Sebagaimana dikutip dari Pengumuman NOMOR 552/PL.01.4-Pu/7206/2/20232023 tentang  Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Morowali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Morowali, Adhar menjelaskan, jumlah calon anggota DPRD Morowali yang ditetapkan dalam DCT sebanyak 335 calon yang tersebar di 16 partai politik (parpol). Dua parpol peserta Pemilu 2024 yang tak mengajukan calegnya adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Ummat.

Baca juga: Caleg Meninggal Tak Bisa Diganti

Dari total 335 caleg dalam DCT tersebut,  laki-laki 226 calon dan 109 calon perempuan atau secara umum keterwakilan perempuan mencapai 32,53 persen dalam DCT calon anggota DPRD Kabupaten Morowali peserta Pemilu 2024.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tercatat tertinggi persentasi keterwakilan perempuannya yaitu 41.67%. Tiga parpol lainnya yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar dan PKS, keterwakilan perempuannya mencapai 36 persen. Selebihnya, persentase keterwakilan perempuan di atas 30 persen kecuali bagi lima parpol lainnya. Yaitu, PDIP 28 persen, Partai Buruh 25 persen,  PKN 29.41 persen, Partai Demokrat 28 persen, Partai Perindo 28 persen.

Baca jugaKecuali Palu dan Donggala, Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Diperpanjang

Setelah menetapkan DCT, KPU Morowali telah menyampaikan pengumuman nama-nama calon Anggota DPRD selama satu hari, yaitu Sabtu (4/11/2023). Pengumuman akan dilakukan baik di media massa cetak , media elektronik, serta laman dan media sosial KPU Morowali dengan memuat nomor, nama dan tanda gambar partai politik, nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan tempat tinggal calon.

  Kades Sambalagi Morowali Ditahan karena Dugaan Penggelapan Dana Pembebasan Lahan

Dua puluh lima hari setelah penetapan DCT anggota DPRD Morowali, tahapan berikutnya adalah memasuki masa kampanye yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu harus mematuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023 tentang Kampanye pemilihan umum.

Baca jugaDCS PPP dan PBB di Sulteng Berkurang

Ada ragam metode yang dipergunakan, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kempanye, media sosial, rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring. (teraskabar)