Minggu, 25 Januari 2026

LLDikti XVI Sebut Unsimar Telah Perbaiki Beberapa Temuan Tim EKPT

LLDikti XVI Sebut Unsimar Telah Perbaiki Beberapa Temuan Tim EKPT
Kampus Unsimar Poso. Foto: Deddy

Poso, Teraskabar.id – Kepala  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti ) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisainstek) wilayah XVI Sulut, Gorontalo dan Sulteng, H. Munawir Sadzali Rasak, S.IP, M.A., mengatakan pihak Rektor Universitas Sintuwu Maroso(Unsimar ) serta yayasan yang menaungi pergruan tinggi tersebut telah melakukan perbaikan beberapa poin dari puluhan temuan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).

” Untuk poin – poin perbaikan beberapa sudah dilaporkan hasilnya oleh pak Rektor dan yayasan  pada rapat koordinasi pekan lalu secara daring, tapi tetap perlu kami verifikasi dan validasi secara langsung,” tulisnya lewat sambungan whatsapp, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, saat ini Unsimar sesuai dengan sanksi administrasi berat dari kementerian pada tanggal 9 Juli 2025, tidak boleh melakukan yudisium dan wisuda, termasuk ajukan pembukaan Prodi baru.

“Kegiatan akademik tidak berhenti dan harus terus berjalan normal seperti biasa, memang dalam fase sanksi ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan UNSIMAR, misalnya tidak boleh melakukan yudisium dan wisuda serta mengajukan pembukaan prodi baru, tapi aktivitas akademik yang lain tetap berjalan seperti biasa sesuai kalender akademik,” jelasnya.

Saat ditanya apakah benar informasi jika saat ini ada sekitar 3.000 ijazah sarjana program RPL se-Indonesia yang dibatalkan kementerian. 

“Untuk data nasional saya belum tau yah, di beberapa wilayah memang sudah ada pencabutan gelar dan ijazah, tapi itu bukan hanya terkait RPL tapi terkait semua lulusan yang menerima ijazah secara tidak berhak karena prosesnya tidak sesuai ketentuan. Jadi yang RPL kalau prosesnya bagus dan sesuai aturan maka insya Allah aman, tapi mahasiswa yang reguler pun kalau terbukti proses perkuliahanya tidak sesuai aturan, terjadi plagiasi atau pembuatan skripsi dan pelanggaran lain, maka bisa dicabut gelar dan ijazahnya. Jadi perguruan tinggi harus melaksanakan proses Tri Dharma dengan mengikuti ketentuan standar Nasional pendidikan tinggi, mengacu ke UU Dikti dan menghindari pelanggaran yang diatur di Permendikbud Nomor 7 tahun 2020,” tuturnya.

  Perundingan Gencatan Senjata Berlangsung, Israel Terus Lancarkan Serangan Brutal

Kepala LLDikti itu juga belum bisa menjawab saat ditanya jika beliau yakin Unsimar dapat pulih dan terhindar dari sanksi selanjutnya.

” Lebih baik kita sama- sama  berdoa yah supaya Unsimar bisa penuhi semua kewajiban dalam jangka waktu 3 bulan. Tapi dari informasi yang saya terima, pak Rektor dan tim yang beliau bentuk, sudah bekerja keras siang malam untuk melakukan perbaikan- perbaikan sesuai yang disyaratkan oleh kementerian,” ujarnya.

Sementara Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsimar Poso, Dr. Yusran Ma’roef, S.H, M.H., kepada media mengakui jika saat ini sesuai dengan sanksi dari kementerian belum ada kegiatan belajar mengajar.

“Sesuai sanksi 9 Juli tidak boleh, yang ada giat ekskul. Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa punya, tidak ada hubungannya dengan akademik,” tandasnya (deddy/teraskabar)