Dari deretan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada menurut Agung, satu perusahaan bisa menguasai 10.000 hingga 20.000 hektare lahan.
“Dengan alih fungsi lahan besar-besaran ke sektor perkebunan kelapa sawit, seharusnya ini berkelindan dengan kesejahteraan rakyat Buol dan tetap dapat memperhatikan lingkungan melalui skema yang sudah ditetapkan Undang-undang,” tutur Agung.
Tetapi yang terjadi dalam pandangan Agung malah sebaliknya. Ketimpangan kian menajam seiring menyusulnya perluasan-perluasan lahan yang dilakukan perusahaan untuk mengakumulasi kapitalnya. Bedirinya perusahaan dan pertambangan di Sulawesi tengah tidak memiliki dampak terhadap kemajuan serta kesejahtraan rakyat di Sulawesi Tengah, dan khususnya di Kabupaten Buol.
Sembari melansir data BPS Agung menerangkan, ketimpangan kepemilikan lahan pada 2013 silam mencapai 0,68 persen. ”Artinya, 1 persen orang menguasai 68 persen sumber daya tanah. Ketimpangan agraria inilah yang menjadi akar kemiskinan di sana karena petani tidak memiliki alat produksinya sendiri,” ujarnya.
Agung mengemukakan satu contoh bagaimana perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat dengan mudahnya memperoleh HGU untuk mengakses lahan.






