Palu, Teraskabar.id – Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Syarifudin Hafid meminta perusahaan pengelolaan nikel di Morowali untuk dapat tunduk dan mengikuti aturan main terakit aktifitas yang dilakukan dalam kawasan industri. Longsor Tailing di Kawasan IMIP menjadi pelajaran berharga bagi PT QMB.
“Harusnya perusahaan seperti PT QMB dapat melakukan aktifitas industrinya berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku, dan tidak mengesampingkan hal tersebut karena tentu akan berkonsekuensi terhadap dampak yang terjadi,” ujar Syarifudin Hafid, Selasa (24/2/2026).
Hal itu disampaikannya menyoroti tragedi longsornya wilayah timbunan limbah QMB yang beroperasi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Insiden longsor terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar 14.30 Wita. Insiden tersebut menyebabkan satu orang pekerja meninggal dunia dan beberapa alat berat tertimbun. Peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Maret 2025 dan menewaskan tiga orang pekerja.
Menurutnya, ini jadi perhatian bagi pemangku kebijakan untuk lebih aktif dalam memantau proses produksi industri yang berjalan, kajian lingkungan hidup beserta ketentuannya harus menjadi syarat mutlak perusahaan dalam beraktivitas, nyawa pekerja juga harus menjadi perhatian utama bagi perusahaan dalam menjalankan produksinya guna menjamin hak pekerjanya.
Peristiwa Berulang, Longsor Tailing di Kawasan IMIP
Pada Senin (23/2/2026), mengutip Katadata, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mempertimbangkan untuk mencabut izin perusahaan pengolahan bijih nikel PT QMB New Energy Materials Co. Ltd. Ini menyusul berulangnya inisiden longsor tailing alias limbah sisa ekstraksi nikel akibat jebolnya area penimbunan.
“Sudah tidak layak lagi dia bekerja karena sudah dua kali menimbulkan korban jiwa. Dia juga belum mendapat izin untuk menimbun tailing, tapi sudah bekerja,” kata Hanif usai Rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (23/2/2026).
Sehingga atas dasar hal tersebut, Syarifudin mendukung langkah yang ditempuh oleh kementerian Lingkungan Hidup, dan juga mengusulkan kepada perusahaan pemilik kawasan IMIP untuk dapat sesegera mungkin menyusun master plan atau fasilitas bendungan untuk pembuatan pembuangan limbah tailing.
“Saya kira konkret untuk PT QMB dapat mematuhi regulasi yang ada, harus memenuhi izin pengelolaan limbah termasuk dapat membuat rencana pengelolaan limbah tailing dengan membangun fasilitas seperti bendungan tailing,” imbuhnya.
Menurutnya, Tailing atau limbah kering ini adalah limbah sisa pengolahan nikel yang telah dikeringkan lalu disatukan di atas permukaan tanah dengan area yang cukup luas, tentu harusnya bisa dihitung dampaknya, apakah wilayah pembuangan tailing itu benar-benar telah berstandar keamanan dan melalui kajian teknis dan akademik sehingga tragedi seperti yang telah terjadi bisa diminimalisir.
“Perusahaan juga harus terbuka dengan setiap kritik dan usulan dari rekan-rekan pekerja di Morowali, karena apapun itu pekerja lah yang lebih mengetahui bagiamana kondisi dan ancaman mereka dalam proses produksi, nyawa pekerja adalah tanggung jawab perusahaan termasuk negara, tak boleh kita abai dengan hal tersebut,” tutupnya. (***/red/teraskabar)






