Palu, Teraskabar.id – Ketua RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) harus bisa berkolaborasi dengan pihak kelurahan demi melaksanakan visi misi Wali kota Palu.
Demikian ditegaskan Lurah Tatura Utara, Firman H. Nipo, S.Pd, M.AP., dalam sambutannya saat pemilihan ketua RT 002 di RW 010, Kelurahan Tatura Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Jumat (10/1/2025).
Firman juga mengapresiasi kinerja panitia pemilihan yang telah bersusah payah untuk menghadirkan warga di tengah cuaca yang saat ini kurang bersahabat.
“Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah datang menggunakan hak pilihnya di RT 002 dan juga mengapresiasi atas kinerja panitia pemilihan,” urainya.
Dalam pemilihan ketua RT yang berlangsung demokratis dengan suasana kekeluargaan tersebut, Herman Wulur berhasil mendapatkan suara terbanyak, 37 suara. Sementara dua pesaingnya, Parlin dan Jaeman, masing-masing mendapatkan 32 dan 24 suara.
Sesaat sebelum pemilihan, Herman dalam visi misinya mengatakan tidak ada hal yang perlu menjadi visi misi, karena tingkat ketua RT hanyalah ujung tombak dan perpanjangan tangan dari Lurah dan Pemerintah kota Palu.
“Tidak ada visi misi yang perlu saya sampaikan, karena kami di sini hanya tingkat RT yang merupakan ujung tombak atau perpanjangan tangan dari pemerintah kota Palu,” tegas Herman.
Untuk diketahui, Kelurahan Tatura Utara membawahi 10 RW dan 37 RT, dan hingga kini masih tersisa dua RW yang belum melaksanakan pemilihan, yakni RW 006 dan RW 009.
Pemilihan ketua RT dan RW di kota Palu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Palu No. 53 tahun 2023, tentang Lembaga kemasyarakatan kelurahan, di mana pimpinan lembaga kemasyarakatan akan bertugas selama lima tahun. Perwali ini pun merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pengaturan dan penetapan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.
RT adalah Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh warga setempat untuk memelihara dan melestarikakn nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, serta untuk membantu meningkatkan kelacanran tugas pemerintah, Pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan, meningkatkan peran serta masyarakata dalam Pembangunan.
Sementara tugas dan fungsi RT antara lain adalah untuk membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan; membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah. Sedangkan fungsi RT itu sendiri yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat; menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakan Prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; meningkatkan kesejahteraan warga; serta membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan dan sosialisasi program pemerintah kota kepada masyarakat di wilayah kerja RT. (piet/teraskabar)