Minggu, 25 Januari 2026

Manager PT ANA Diperiksa Kejati Sulteng, 18 Tahun Operasional Tak Kantongi HGU

Manager PT ANA Diperiksa Kejati Sulteng, 18 Tahun Operasional Tak Kantongi HGU
Manager PT ANA (baju putih) membawa berkas untuk pemeriksaan di Kejati Sulteng. Foto: Istimewa

Kemudian keberadaan lokasinya dalam bentuk spot – spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.

“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT.ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Mulyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT.ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT.ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU, sehingga hasil rapat ketika itu meminta manajemen PT.ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,” terang Haikal.

Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektare.

Kata Haikal, saat pemekaran Kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT.ANA diciutkan menjadi 7.200 hektare dan masuk dalam wilayah Morowali Utara.

Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih dalam bentuk spot-spot. Ada yang kosong di tengah, itulah yang mereka ajukan untuk HGU dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.

“Tapi pihak PT.ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi,”terang Haikal.

Manager PT ANA Diperiksa Kejati Sulteng, Area Tumpang Tindih

Tahun 2018, Ombudsman Perwakilan Sulteng melakukan investigasi dan menemukan lahan PT.ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.

Selain itu Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok.

Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektare menjadi 7.244,33 hektare.

  Pemeriksaan Kesehatan Cudy – SAH Berlangsung Lancar, Agusto Akui Hal Rutin di Militer

Celakanya lagi saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso, hanya 6.654 hektare sedangkan lahannya 7.244,33 hektare.

Ombudsman juga menemukan IUP budidaya tanaman PT.ANA ilegal. Sebab IUP budidaya dapat diterbitkan apabila perusahaan tersebut memiliki HGU. Sedangkan PT.ANA sampai saat ini belum memiliki HGU. (red/teraskabar)