Kamis, 1 Mei 2025

Mantan Karyawan PT. Mandala Cabang Bahodopi Gelapkan Dana Nasabah Rp180 Juta

Mantan Karyawan PT. Mandala Cabang Bahodopi Gelapkan Dana Nasabah Rp180 Juta
Ardin Naim, pimpinan PT. Mandala Tbk, cabang Bahodopi. Foto: Erny

Bahodopi, Teraskabar.id – Mantan karyawan PT. Mandala Tbk. Cabang Bahodopi inisial AP yang telah diberhentikan dari pihak perusahaan telah dilaporkan kepada pihak Polsek Bahodopi terkait dugaan penipuan serta penggelapan dana senilai Rp180 Juta yang tidak disetorkan ke pihak perusahaan.

Laporan tersebut diadukan oleh, Ardin Naim selaku pimpinan PT. Mandala Tbk, cabang Bahodopi pada beberapa pekan yang lalu. Menurutnya, tindakan laporan polisi yang dilakukan oleh pihak perusahaan agar pihak penegak hukum melakukan proses hukum dugaan penipuan serta penggelapan dana yang dilakukan oleh inisial AP, selaku mantan karyawan PT Mandala yang telah diberhentikan sejak bulan Februari yang lalu.
Dugaan penipuan serta pengelapan dana tersebut terungkap saat konsumen konsumen perusahaan PT. Mandala mendatangi Kantor Cabang Bahodopi beberapa waktu lalu untuk menyampaikan setoran mereka sudah disetorkan kepada inisial AP melalui rekening koran dan sebagian setoran tersebut diambil langsung kepada konsumen.

Mantan karyawan PT Mandala Cabang Bahodopi inisial AP. Foto: Erny

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini telah merugikan pihak perusahaan serta konsumen konsumen. Pasalnya, hal ini dilakukannya setelah dirinya tidak punya hak lagi selaku karyawan untuk melakukan penagihan kepada konsumen.

Saat ditemui oleh media ini di kantornya, Selasa (25/3/2024), Ardin membenarkan aduan sejumlah konsumen ke kantor Mandala, serta terkait laporan pihak perusahaan PT. Mandala kepada pihak kepolisian Bahodopi dugaan penipuan dan penggelapan yang telah merugikan banyak konsumen serta merugikan perusahaan.

Selain dari pihak perusahaan, dari pihak penyidik memberikan saran kepada pihak Mandala agar konsumen yang jadi korban harus melaporkan karena mereka yang jadi korbannya.

Setelah awal dari pihak perusahaan melaporkan ke penyidik, maka dari pihak perusahaan juga ikut melakukan pendampingan kepada 4 orang konsumen yang menjadi korban dugaan penipuan serta penggelapan dana tersebut sudah melaporkan ke pihak penyidik Polsek Bahodopi. Dari 4 korban yang melaporkan, seorang dijadikan sebagai saksi korban. (erny/teraskabar)