Donggala, Teraskabar.id – Pelaksanaan Pilkada 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, terdapat sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan. Di antaranya, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara.
Baca juga: KPU Donggala Tetapkan DPS Pilkada 2024, Begini Jumlahnya
Berkaitan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melakukan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat yang punya hak pilih agar tidak golput.
Sosialisasi berbasis masyarakat itu dirangkaiakan dengan kegiatan lomba gerak jalan merayakan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, Sabtu 17 Agustus 2024.
Baca juga: KPU Donggala Ingatkan ASN Harus Mundur Saat Maju Pilkada 2024
“Giat sosialisasi dilaksanakan dengan membagikan bahan sosialisasi untuk pemilih yang terdaftar di DPT dan mengajak masyarakat agar tidak golput pada 27 November 2024,” kata Mizul Rahyunita, komisioner KPU Donggala Divisi Sosdikli Parmas dan SDM, dalam rilis resmi, Senin (19/8/2024).
Dengan sosialisasi itu lanjut Mizul, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024. (jalu/teraskabar)






