Senin, 12 Januari 2026

Mediasi Sengketa Kedua, Bacalon DPD Dapil Sulteng Mugira Wajib Hadirkan 129 Dukungan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry dihubungi media ini, Sabtu (15/4/2023), membenarkan jika Bacalon anggota DPD RI atasnama Mugira menggugat KPU Sulteng sekaitan gagalnya melangkah ke tahap penetapan calon setelah dirinya dinyatakan TMS.

Baca jugaKPU Sulteng Mulai Verifikasi Faktual Dukungan Bacalon DPD

“Iya, benar ibu Mugira ajukan permohonan sengketa,” kata Komisioner Bawaslu Sulteng Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.

Menurutnya, permohonan sengketa tersebut diterima Bawaslu Sulteng pada Rabu (12/4/2023).

“Permohonannya masuk hari Rabu, 12 April 2023,” ujarnya. (teraskabar)

  Koalisi Pengusung BERAMAL Rumuskan Strategi Menangkan AA-AKA