Minggu, 25 Januari 2026

Mencuat Desakan Segera Cabut Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Tanah Adat Pekurehua

Palu, Teraskabar.id – Kemudahan berinvestasi di Indonesia dilakukan oleh pemerintah dengan penyederhanaan beberapa regulasi menjadi UU Cipta Kerja. Salah satu yang diatur yaitu pembentukan Badan Bank Tanah, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggara Bank Tanah.

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Tanah yang berada dalam penguasaan Badan Bank Tanah diberikan dengan status Hak Pengelolaan.

Hak Pengelolaan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Bank Tanah itu sendiri, BUMN/BUMD, Badan Hukum Milik Negara.

Melihat dari karakteristik pihak yang dapat diberikan Hak Pengelolaan ini oleh Badan Bank Tanah tentunya sangat beriorentasi untuk mencari profit karena mengutamakan untuk kepentingan pembangunan nasional.

Implementasi kebijakan ini terlihat dibeberapa daerah, salah satunya di dataran Tinggi Lore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tepatnya di area lahan eks HGU PT SandabiIndah Lestari (SIL) seluas 7.740 ha yang beradadi Desa Alitupu,Kalemago,Winowanga, Maholo dan Watutau.

Rilis website BadanBank Tanahmenyebutkan profil aset bank tanah yang diklaim di Kabupaten Poso seluas6.648 ha dan berlokasi di Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalimago dan Desa Watutauyangterbagidi dua kecamatan yaitu Lore Timur dan Lore Piore.

Kemudian, dari total luas HGU (Hak Guna Usaha)sebesar 7.740 ha; ada 4.079 yang dianggap tidak ada penguasaan tanah, tanahyangdikuasaimasyarakat seluas 3.213, 05 ha, tanah berbadan hukum seluas 224, 29 ha, tanahpemerintah seluas12, 26 ha dan tanah negara yang dikuasai negara seluas 7,17 ha.

  CV MPG Ingkari Kesepakatan Bagi Hasil Pertambangan Sirtu di Sungai Sausu Taliabo, Brigjen Dody Punya Saham 20 Persen

Bank tanah ini juga akan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan yang disesuaikandalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) seperti Hutan Produksi Terbatas (HPT), kemudian kawasanperkebunan yang ditanami kopi dan kakao dan kawasan pertanian lahan kering yang ditanami cabai,kubis, pisang, tomat, bawang merah, ubi kayu, sawi dan durian.

Menurut Isna Ragi selaku Kepala Divisi Penguatan Organisasi Solidaritas Perempuan Palu mengatakan, setelah selesai masa berlaku HGU PTSandabi Indah Lestari (SIL), tanah tersebut diklaim oleh Bank Tanah.

Namun dalam prosesnya Bank tanahiniabaiterhadap hak-hak masyarakatdanperempuanyang telah lama mengolah tanah tersebut, dandimanamasyarakatadalah pemilik tanah adat yang secara turun temurun memiliki keterikatan erat dengan masyarakat desa, dan Bank tanah juga tidakmelihat relasi sosial-budaya masyarakatdanperempuanPekurehua.

“Sebelum adanya HGU, tanah tersebut merupakan tanah adat, yang digunakan untuk pengembalaan kerbau, dan lahan pertanian masyarakat. Hal ini yang dilihat menjadi salah satu praktik perampasan tanah yang dilakukan oleh negara terhadap wilayah perempuan dan masyarakat, untuk memfasilitasi kepentingan investasi, kataIsna Ragi.

Beberapa waktu belakangan, Forum Masyarakat Lamba Bersatu memprotes kehadiran Bank Tanah yang ada di Desa Watutau, Kec. Lore Piore Kabupaten Poso. Protes mereka memuat tuntutan kepadapihak bank tanah yang telah memasang patok-patok di lahan pertanian-perkebunanmasyarakat,danmemasang planglaranganmemanfaatkan lahan oleh masyarakat tanpa izin badan Bank Tanah.

Sehingga, masyarakat menuntut Bank Tanahuntuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.Selain itu, forum ini menuntut pihak bank tanah untuk menghentikan aktivitas di lahan-lahan warga yangmerupakan lahanpertanian-perkebunan wargayangjugamerupakanwilayahadat.

“Badan Bank Tanah bukan hanya mematok lahan eks HGU PT SIL tapi mematok lahan persawahanproduktif, lahan perkebunan coklat,dan kopi yangprodukstif, lahan kering yang belum digarap, bahkan pekarangan rumah Masyarakat,” ungkapnya.

Situasi inimemperlihatkan bagaimana negara merampas ruang hidup dan sumber-sumber penghidupanmasyarakatdanperempuan yang masih jauh dari keadilan pengaturan pengadaan tanah. Seharusnya pengadaan tanah bagipembangunanuntuk kepentingan umum harus dapat menciptakan keadilan, memberikan kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan tanah perempuan dan masyarakat,dantidak mengabaikan kepentingan pribadi pemilik hak atas tanah. Kalaupun terpaksa kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan individu maka kepentingan setiap individu dalam hal ini perempuandanmasyarakatharus mendapatkan perlindungan.

MenurutWalhi Sulteng, jika kita merunut perjuangan masyarakat Desa WatutauKabupatenPoso dalam mempertahankan tanah adat mereka bukan hanya saat ini, melainkan sudah sejak awal penetapan HGU oleh pemerintah. Pada tahun 2005 masyarakat Desa Watutau melancarkan protes dan penolakan terhadap HGU PT Hasfarm yang dinilai telah merampas wilayah adat.tidakhanya berhenti disitu, protes kembali berlanjut padaawaltahun 2023 sejak kehadiran Badan Bank Tanah yang memasangPlang yang berisi laranganmelakukan kegiatan pemanfaatan tanah tanpa izin Bank Tanah.

Padahal lahan tersebut telah diolahdandimanfaatkan masyarakat setempat bercocok tanam(kebun kopi, kakao, durian hingga persawahan)untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, selain itu jugapadalokasitersebutterdapat perkampungan tua (lamba) yang mengandungsejarah penting bagieksistensiMasyarakat Adat Pehurehua.

SedangkanmenurutSLPP, praktek perampasan lahan melalui Bank Tanah untuk kepentingan korporasi atas lahan yang telah dikuasai, dimanfaatkan, dan dikelola oleh Masyarakat Adat Desa Watutau secara turun-temurun akan memperparah ketimpangan penguasaan lahan dan memperpanjang sejarah konflik agraria di era rezim Jokowi.

Dari 27.799.280 petani pengguna lahan pertanian, 17.248.181 atau 62,05%-nya adalah petani berlahan sempit atau petani gurem (Sensus Pertanian 2023-BPS). Hal ini diperparah dengan makin tingginya konflik agraria. Tanahkita.id mencatat hingga Juni 2024 terdapat 562 kejadian konflik agraria dengan luas area konflik sebesar 5,16 juta hektar yang berdampak pada 868.667 jiwa masyarakat adat dan komunitas lokal.”

  Perindo Palu Apresiasi Dedikasi Para Saksi, Bertugas Pagi Pulang Pagi

Olehkarenasituasitersebut, sejumlah oganisasi masyarakat Sipil dengan inimenyatakan sikap,bahwa:

Mendukung perjuangan Masyarakat Adat Desa Watutau serta seluruh Desa sekitarnya dalam mempertahankan wilayah kelola sebagai sumber ruang hidup rakyat.

Mendesak Menteri ATR/BPN untuk mencabut status Hak Pengelolaan yang diberikan kepada Badan Bank Tanah serta mendistribusikantanahkepada Masyarakatsetempat

Mendesak Bupati Poso, Gubernur, DPRD Kabupaten Poso serta DPRD Propinsi Sulawesi Tengahuntukmengeluarkan rekomendasi pencabutan status Hak Pengelolaan Badan BankTanah, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya dan HAM Masyarakat Desa Watutau dan Desa sekitarnya.

Mendesak KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM secara khusus Hak Sosial Ekonomi Masyarakat dengan keberadaan Badan Bank Tanahyang mengambil wilayah Kelola Masyarakat secara melawan hukum

Mendesak Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah untuk melakukan pengawasan secara masif sesuai dengan PP 64 Tahun 2021, berkaitan dengan fungsi-fungsi yang tidak dilakukan secara akuntabel oleh Badan Bank Tanah

Mendesak Badan Bank Tanah untukmelakukanuji publikkepada Masyarakat setempat terkait dengan proses Perencanaan, Perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah,pemanfaatantanah danpendistribusiantanah yang akan dilakukan oleh Badan Bank Tanah.

Mendesak Badan Bank Tanah untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapundan menarik seluruh atributnyadiwilayah Desa Watutau dan sekitarnya sebelum poin-poin diatas dilaksanakan. (red/teraskabar)