Palu, Teraskabar.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundang Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura untuk meminta penjelasan mengenai polemik SK Sekdaprov Novalina.
“Bapak Gubernur Rusdy Mastura hari ini, Rabu (21/12/2022) bertolak ke Jakarta dan besok pagi, Kamis (22/12/2022) dijadwalkan menghadiri undangan Bapak Mendagri Tito Karnavian,” kata Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi dan Publikasi Andono Wibisono dihubungi media ini, Rabu (21/12/2022).
Baca juga : SK Sekdaprov Sulteng Disebut Ada Permainan, Siapa Dalangnya
Undangan Mendagri tersebut untuk meminta penjelasan Gubernur Rusdy Mastura mengenai alasannya sehingga meminta berkonsultasi ke Presiden terkait Keppres 146/TPA/2022.
Andono menjelaskan, harapan Gubernur Sulteng berkonsultasi dengan Mendagri Tito Karnavian melahirkan pertimbangan sebagaimana proses dan mekanisme pengusulan Sekdaprov Sulteng berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga : Saat Audiensi ke Mendagri, Gubernur Sulteng Diminta Beberapa Hal. Apa Saja?
“Sebagai pimpinan (Mendagri), Gubernur Sulteng akan senantiasa menjadikan pertimbangan,” kata Andono mengutip pernyataan Gubernur Sulteng.
Sebelumnya diberitakan,
Penetapan Dra. Novalina MM sebagai Sekretarias Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah menjadi sorotan publik sepekan ini. Bahkan, ahli Tata Negara sekelas Margarito Kamis ikut mengomentari polemik tersebut.
Penasehat hukum yang meloloskan gugatan PSU Pilkada Morowali 2012 ke MK tersebut, ikut mengkritisi sikap Gubernur Sulteng yang menolak Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 146/TPA/2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan setingkat madya yaitu Sekdaprov Sulteng atas nama Novalina. Pernyataan Margarito tersebut beredar luas melalui media sosial grup whatsApp.
Baca juga : Seleksi Calon Sekdaprov, Gubernur Sulteng: Nilai Tertinggi yang Dilantik
Media ini kemudian mencoba menelusuri sejumlah sumber yang mengetahui petikan SK Presiden soal penetapan Novalina sebagai Sekdaprov Sulteng. Berbekal informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, media ini selanjutnya mengkonfirmasi ke Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono kepastian petikan SK Presiden yang ditandatangani Deputi Administrasi Sekretariat kabinet RI, Farid Utomo pada 1 Desember 2022, yang lebih dulu viral sebelum diterima Gubernur Sulteng.
Baca juga : Novalina Ditetapkan Jadi Sekdaprov, Gubernur Sulteng Minta Ditinjau Ulang
‘’Sesuai sifat surat segera dan rahasia. Saya atas nama gubernur menerima. Tidak ada orang lain,’’ kata Andono Wibisono mengutip pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Asri. (teraskabar)