Rabu, 28 Januari 2026

Menyoal Kontrak Karya CPM, Safri: Poboya Melampaui Isu Tambang Ilegal

menyoal kontrak karya cpm safri tak layak dipertahankan jika rugikan rakyat dan lingkungan
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri menyoal Kontrak Karya CPM. Ia menilai Kontrak Karya PT CPM tak layak dipertahankan, jika rugikan rakyat dan lingkungan, Selasa (27/1/2026). Foto: Dokist

Palu, Teraskabar.id – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoal Kontrak Karya CPM yang beroperasi di kawasan Poboya, Kota Palu. Ia menilai aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas.

Safri menyampaikan pandangannya dengan menekankan pentingnya melihat persoalan pertambangan secara menyeluruh. Menurutnya, isu di Poboya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tetapi juga menyangkut konsep dan pola penambangan yang dijalankan pemegang Kontrak Karya, yakni PT Citra Palu Minerals (CPM).

Menyoal Kontrak Karya CPM: Dampak Lingkungan Perlu Perhatian Bersama

Safri menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan hidup di sekitar wilayah operasi. Ia menilai perubahan bentang alam, kualitas lingkungan, serta keberlanjutan ekosistem perlu dikaji secara cermat dan objektif. Karena itu, menyoal Kontrak Karya CPM tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong evaluasi berbasis data.

Menurut Safri, pendekatan yang komprehensif akan membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang seimbang antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan. Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

“Persoalan yang kita hadapi bukan hanya PETI. Kita juga perlu mencermati dampak perubahan bentang alam dan potensi pengaruhnya terhadap lingkungan hidup di kawasan Poboya,” ujar Safri, Selasa (27/1/2026).

Menyoal Kontrak Karya CPM: Dorong Evaluasi Objektif Kontrak Karya

Safri mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kontrak Karya PT CPM. Ia berharap proses evaluasi berjalan secara objektif, transparan, dan terbuka, sehingga menghasilkan gambaran yang utuh mengenai dampak pertambangan.

  Inspektorat Poso Dituding Pembohongan Publik, Akui Temuan di Dinas Pertanian Rp800 Juta Telah Dikembalikan

Ia menyebut evaluasi tersebut sebaiknya mencakup aspek lingkungan, sosial, serta kontribusi ekonomi bagi negara dan daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa manfaat yang diperoleh sebanding dengan potensi risiko yang muncul.

“Negara perlu memastikan setiap Kontrak Karya memberikan manfaat yang optimal tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” kata Safri.

Peninjauan Ulang Jadi Opsi Kebijakan

Safri menyampaikan bahwa hasil evaluasi resmi pemerintah akan menjadi dasar pengambilan kebijakan lanjutan. Apabila ditemukan persoalan yang memerlukan perbaikan, maka peninjauan ulang Kontrak Karya dapat menjadi salah satu opsi yang ditempuh sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks ini, Soroti Kontrak Karya CPM diarahkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang konstruktif.

Ia juga mengajak pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah, untuk berperan aktif dalam memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas.


“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.

DPRD Siap Lakukan Pendalaman

Sebagai langkah lanjutan, Safri memastikan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan memanggil manajemen PT CPM. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pendalaman terkait konsep penambangan, pengelolaan dampak lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan dialogis. Menurutnya, investasi yang berkelanjutan membutuhkan keterbukaan, kepatuhan regulasi, serta komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, menyoal Kontrak Karya CPM diharapkan mendorong perbaikan tata kelola pertambangan yang lebih baik. (Ghaff/Teraskabar).