Palu, Teraskabar.id — Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoal Kontrak Karya CPM yang beroperasi di kawasan Poboya, Kota Palu. Ia menilai aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut tidak hanya menghadirkan persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tetapi juga memicu ancaman kerusakan lingkungan secara sistemik. Karena itu, hal inimenjadi agenda penting dalam upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Safri menyampaikan kritik tersebut saat merespons kondisi pertambangan yang terus menimbulkan kekhawatiran publik. Menurutnya, pola penambangan yang dijalankan PT Citra Palu Minerals (CPM) berpotensi mengubah bentang alam secara permanen. Selain itu, ia melihat risiko ekologis jangka panjang yang dapat merugikan generasi mendatang.
Menyoal Kontrak Karya CPM, Safri Menilai Dampak Tambang Melampaui Isu PETI
Safri menegaskan bahwa persoalan Poboya telah melampaui isu tambang ilegal. Ia menilai konsep penambangan yang diterapkan justru membuka ruang kerusakan lingkungan lebih luas. Oleh sebab itu, menyoal Kontrak Karya CPM tidak boleh berhenti pada aspek legalitas semata.
Ia menyebut perubahan bentang alam, ancaman terhadap sumber air, serta degradasi ekosistem sebagai dampak yang perlu mendapat perhatian serius. Selanjutnya, Safri meminta semua pihak untuk melihat persoalan ini secara komprehensif dan berimbang.
“Persoalan yang kita hadapi bukan hanya PETI. Perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem dan lingkungan hidup,” ujar Safri, Selasa (27/1/2026).
Dorong Evaluasi Menyeluruh Kontrak Karya
Safri mendesak pemerintah pusat agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kontrak Karya PT CPM. Ia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalankan penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, negara dapat mengambil keputusan berdasarkan data dan fakta lapangan.
Ia menekankan pentingnya menghitung potensi kerugian ekologis, dampak sosial, serta kemungkinan kerugian negara. Selain itu, Safri menilai negara wajib mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan investasi.
“Negara tidak boleh mempertahankan Kontrak Karya apabila dampak negatifnya lebih besar dibandingkan manfaatnya,” tegasnya.
Menyoal Kontrak Karya CPM, Safri Menilai Opsi Pencabutan Sah Secara Hukum
Safri menyatakan bahwa hasil evaluasi resmi harus menjadi dasar pengambilan kebijakan. Apabila evaluasi membuktikan adanya kerusakan lingkungan signifikan dan kerugian negara, maka peninjauan ulang hingga pencabutan Kontrak Karya menjadi langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Karena itu, menyoal Kontrak Karya CPM harus berujung pada kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan rakyat.
Ia juga mendorong Gubernur Sulawesi Tengah untuk bersikap tegas. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif ketika keselamatan masyarakat berada dalam ancaman.
“Ketika lingkungan dan keselamatan masyarakat berada dalam risiko, maka keberpihakan harus jelas,” ucap Safri.
DPRD Akan Panggil Manajemen CPM
Sebagai langkah konkret, Safri memastikan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan segera memanggil manajemen PT CPM. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terbuka terkait konsep penambangan, pengelolaan dampak lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Ia menegaskan Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Menurutnya, investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Dengan sikap tersebut, Safri menyoal Kontrak Karya CPM untuk mendorong tata kelola pertambangan yang adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. (Ghaff/Teraskabar).







