Jakarta, Teraskabar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 5, Mohammad Yasin-Syafiah dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Donggala. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
KPU Donggala Bantah Seluruh Dalil Pemohon
Diketahui, Pemohon mendalilkan tiga hal dalam pokok permohonannya, yakni keberpihakan perangkat desa, balas jasa pemberian sembako, dan politik uang. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Senin (13/1/2025).
Pemohon juga menemukan bukti pembagian sembako yang terjadi di enam desa dan empat kecamatan, yakni Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan; Desa Labuan Toposo, Desa Labuan Lumbubaka, Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan; Desa Wombo dan Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea; serta Kecamatan Banawa. (red/teraskabar)






