Ketentuan serta Syarat calon peserta mudik kata Mardiman, pertama, calon peserta harus mendaftarkan diri lewat online bit. ly/ mudikdemokratsulteng2023 serta melaksanakan verifikasi registrasi di Kantor DPD Partai Demokrat Sulteng sesuai waktu yang telah didetetapkan.
Baca juga : Upaya Polri Ciptakan Mudik Sehat, Aman dan Lancar
Kedua, calon peserta mudik harus mengisi data diri dengan sebenar- benarnya sesuai dengan dokumen yang dilampirkan yakni KTP( buat peserta individu) ataupun Kartu Keluarga/ KK( buat peserta se- Keluarga).
Ketiga, calon peserta diprioritaskan buat warga umum ber- KTP Sulawesi Tengah yang dibuktikan dengan melampirkan bukti fotocopy KTP.
Keempat, verifikasi calon peserta mudik mulai tanggal 10- 15 April 2023 bertempat di Kantor DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah. Jalan. Dr. Soetomo mulai Pukul 10. 00 sampai 16. 00 Wita.
Baca juga : Ditinggal Mudik Istri ke Bangkep, Pria Ini Ditemukan Tewas di Rumahnya
Sedangkan buat ketentuan lain tambah Direktur Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasih, SH, kepada calon pendaftar tidak boleh diwakili saat melaksanakan proses verifikasi pendaftaran.
Setelah itu bila calon peserta mudik tidak datang melaksanakan verifikasi pendaftaran secara offline buat pengambilan tiket pada waktu yang didetetapkan, maka pendaftaran otomatis dianggap batal.
” Bila mau mendaftar dapat pula mendatangi no panitia 0822 5903 9750 dan 0823 9571 6485,” kata politisi flamboyan ini. (Kiriman Agus Gerbek)






