Minggu, 25 Januari 2026

MUI Lampung Utara Muskerda 2025,  Deklarasikan Enam Poin Pernyataan Sikap

MUI Lampung Utara Muskerda 2025,  Deklarasikan Enam Poin Pernyataan Sikap
Muskerda MUI 2025 dihadiri Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara, Ketua IWO Lampung Utara, Ketua PWI Lampung Utara, tokoh agama, Kodim 0412, ormas, serta berbagai elemen masyarakat. Foto: Iqbaal

Lampura, Teraskabar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) 2025 sekaligus evaluasi kinerja MUI Lampura dan program yang belum sempat dilaksanakan.

Muskerda dilaksanakan di Gedung Pusiban Agung Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (6/9/2025).

Ketua MUI Lampura Drs. KH. M.N. Qomarudin, MH., ditemui usai Muskerda menyampaikan, MUI menggelar Muskerda menyikapi kondisi bangsa sebagai bagian turut serta berkontribusi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI, khususnya untuk Kabupaten Lampung Utara. Sebab, Muskerda MUI 2025 bertujuan untuk menyatukan umat.

“Selain peran MUI sebagai khodimul ummah atau pelayan umat, MUI ikut serta menyikapi situasi saat ini. Untuk itu, yuk kita sama-sama menjaga komunitas sehingga Lampung Utara aman dan sejahtera,” kata KH. M.N. Qomarudin.

Ia menjelaskan, apabila seluruh elemen masyarakat ikut terlibat dan merasa bertanggungjawab  menjaga komunitas, Lampung Utara tidak hanya aman dan sejahtera, namun bisa memacu percepatan pembangunan Lampung Utara.  

“Silahkan menyampaikan aspirasi dan pendapat, namun itu ada aturannya yang baik, tidak merusak dan tidak anarkis, apabila menyampaikan aspirasi itu dengan baik, maka insyaallah Lampung Utara dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.

Ia juga berharap Muskerda 2025  serta program-program MUI yang ditelorkan bisa sinergi dengan program  Pemkab Lampung Utara.

“Berharap Muskerda hari ini serta program-program yang dilaksanakan oleh MUI bisa sinergi dengan Pemkab Lampung Utara dan mendapat dukungan masyarakat. MUI tetap menjadi pengayom dalam membina umat Islam Lampung Utara,” ujarnya.

Muskerda MUI 2025 ini dihadiri Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara, Ketua IWO Lampung Utara, Ketua PWI Lampung Utara, tokoh agama, Kodim 0412, ormas, serta berbagai elemen masyarakat.

Hasil Muskerda MUI melahirkan enam poin pernyataan sikap yang dibacakan langsung oleh Ketua MUI bersama Forkopimda, Ormas Islam, mahasiswa, serta tokoh pemuda.

  Pemdes Srijaya Salurkan BLT DD Triwulan IV kepada 26 KPM

Berikut enam pernyataan sikap MUI Lampung Utara:

1. Menolak segala bentuk aksi unjuk rasa yang disertai dengan tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan, karena bertentangan dengan nilai agama, hukum, dan budaya bangsa.

2. Menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dan dialog konstruktif dalam menyampaikan aspirasi, bukan hanya dengan kekerasan dan anarkis.

4. Mengimbau kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat untuk aktif memberikan edukasi dan pencerahan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu isu yang menyesatkan.

5. Menyatakan bahwa aksi penjarahan dan perusakan adalah perbuatan kriminal yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, hukum, dan budaya kita.

6. Mengajak seluruh masyarakat Lampung Utara untuk bersatu menjaga persaudaraan, persatuan, kedamaian, bijak dalam menggunakan medsos sehingga tidak mudah terprovokasi atas informasi yang beredar yang belum tentu kebenarannya demi terciptanya situasi kondusif, aman, dan bermartabat. (iqbal/teraskabar)