Palu, Teraskabar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kota Palu dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menutup praktik prostitusi di Kelurahan Tondo serta menindak pihak-pihak yang terlibat.
Desakan MUI Sulteng tersebut sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas maraknya praktik prostitusi yang terjadi di Kelurahan Tondo, Kota Palu.
“Fenomena ini tidak hanya mencederai nilai-nilai moral dan agama, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda serta tatanan sosial masyarakat,” isi siaran pers tertanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Umum H.S. Ali Muhammad Aljufri dan Sekum, Sofyan Thaha Bachmid.
MUI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa prostitusi merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam ajaran Islam karena mengandung unsur zina, eksploitasi, dan merusak martabat manusia. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Selain desakan untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik prostitusi tersebut, MUI Sulteng juga mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi lingkungannya dan tidak memberi ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial.
Selanjutnya, Mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pembinaan moral, akhlak, serta pendidikan agama Islam, terutama bagi generasi muda.
Kemudian, Mendorong program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi para korban prostitusi, agar mereka dapat kembali ke jalan yang benar dan memperoleh penghidupan yang halal serta bermartabat.
MUI Sulawesi Tengah menekankan bahwa pencegahan dan pemberantasan prostitusi harus dilakukan secara komprehensif, humanis, namun tetap tegas, demi menjaga moralitas umat dan menciptakan masyarakat Sulawesi Tengah yang religius, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik, MUI Sulawesi Tengah juga berencana untuk meluncurkan berbagai program sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Program program ini akan berfokus pada pendidikan dan penyuluhan mengenai bahaya prostitusi serta pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
MUI Sulawesi Tengah juga menyadari bahwa pencegahan praktik prostitusi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, MUI mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi generasi muda.
Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah, MUI, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, MUI yakin bahwa praktik prostitusi dapat diminimalisir dan nilai-nilai moral serta agama dapat ditegakkan kembali di Kota Palu.
Sebagai penutup, MUI Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menjaga martabat umat dan ketertiban sosial di daerah ini. Melalui langkah-langkah yang tegas dan terencana, MUI berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih baik, di mana setiap individu dapat hidup dengan penuh martabat, sesuai dengan ajaran agama dan norma sosial yang berlaku. (red/teraskabar)






