Palu, Teraskabar.id – Pada saat voting suara pada Musyawarah Wilayah (Muswil) IV Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Tengah di Luwuk Banggai pada 18 Februari 2023, semestinya Pengurus Pusat KKSS tidak ikut memberikan suara dengan alasan suara sudah ganjil. Kecuali kertas suara genap maka pengurus pusat ikut memberikan suaranya.
Hal yang menarik sebelum dilakukan voting, pemilik suara sah yang sebenarnya hanya 23 suara. Dan, indikasi kecurangan mulai mencuat ketika H. Tjabani naik memberikan suara atas nama pengurus wilayah, sementara pengurus wilayah sudah Demisioner.
Baca juga : Empat Bacalon Ketua Pastikan Maju di Muswil KKSS Sulteng
Tidak cukup sampai di situ, indikasi pelanggaran pemilihan yang sangat nampak adalah H. Tjabani mengisi 2 lembar kertas suara atas nama pengurus wilayah KKSS Sulteng. Sehingga, total 26 suara, yang semestinya hanya 23 suara.
Dan ditambahkan pengurus pusat dan wilayah KKSS Sulteng ikut memberikan suara maka total suara yg sebenarnya adalah 25 yang dihitung oleh pimpinan sidang disaksikan oleh peserta.
Namun setelah penghitungan suara di Muswil KKSS Sulteng di Luwuk, bertambah satu suara sehingga totalnya menjadi 26 suara.
Rinciannya,
1.Tjabani = 11 suara
2. Huzaema = 7 suara
3. Akhmad Sumarling = 8 suara.
Maka total 26 suara.
Baca juga : Muswil KKSS Sulteng 2023, Dua Bacalon Ketua Nyatakan Siap Berkompetisi
Hasil perhitungan sebenarnya jika dilakukan dengan jujur dan adil adalah;
- Tjabani = 8 suara
- 2. Dr Huzaema= 7 suara
- 3. Akhmad Sumarling = 8 suara
Sehingga pemilik suara sah yang sebenarnya di Muswil KKSS Sulteng adalah 23 suara.
Kecurangan hasil pemilihan akan membawa konsekuensi hukum, bahwa hasil perhitungan suara adalah tidak sah maka wajib melakukan perhitungan suara kembali.
Dan, perhitungan suara kembali harus diambil alih oleh pengurus BPP KKSS. Karena pengurus wilayah KKSS Sulteng telah dibubarkan atau didemisionerkan oleh sidang Muswil.
Karena hasil ini ditemukan Kecurangan maka, BPP KKSS tidak dapat men-SK-an pengurus Wilayah KKSS Sulteng hasil Muswil IV di Luwuk Banggai, sebelum melakukan perhitungan suara ulang. (Kiriman Andi Ridwan Bataraguru)







