Jakarta, Teraskabar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kenakan sanksi administratif berupa denda kepada 10 perusahaan efek pada Oktober 2025. Sanksi denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp2.415.000.000 kepada 10 pihak. Sanksi lain juga dikeluarkan oleh OJK berupa, 5 peringatan tertulis, serta 2 perintah tertulis.
“Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon, pada Oktober 2025 OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” kata Inarno Jayadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK pada konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 29 Oktober 2025, Sabtu (8/11/2025), melalui zoom meeting.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 (sampai dengan Oktober), OJK kenakan denda berupa sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp27.872.800.000 kepada 60 pihak, sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada 1 pihak, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada 4 Perusahaan Efek, serta Peringatan Tertulis kepada 30 Pihak dan 5 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan senilai Rp34.357.600.000 kepada 447 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal serta 177 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000 serta 59 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.
OJK juga terus memperkuat pengawasan transaksi Efek guna memastikan terjaganya integritas pasar modal domestik. Agenda tersebut diwujudkan dalam bentuk serangkaian upaya dan inisiatif yang berkaitan dengan pasar primer, pasar sekunder, penguatan infrastruktur, maupun pengenaan sanksi yang menimbulkan efek jera. Koordinasi dengan berbagai pihak terus diperkuat efektivitasnya ke depan, termasuk dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah, dan Self-Regulatory Organization (SRO). (red/teraskabar)







