Senin, 19 Oktober 2026
Ekbis, Home  

OJK Sulteng Edukasi Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal, Sasar 360 Ribu Orang

OJK Sulteng Edukasi Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal, Sasar 360 Ribu Orang
Jurnalis update dan media Gathering 2026 di The Bali & Spa Tentena, Kabupaten Poso, Selasa malam (13/10/2026). Foto: Humas OJK Sulteng

Poso, Teraskabar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 2026 telah dilaksanakan 128 kegiatan edukasi pencegahan aktivitas keuangan ilegal dengan jumlah peserta mencapai 360.742 orang.

“Edukasi disertai penguatan koordinasi lintas instansi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap entitas yang diduga melakukan aktivitas keuangan tanpa izin,” kata Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra pada Jurnalis Update dan Media Gathering 2026 di Kabupaten Poso, Selasa malam (13/10/2026).

Media Gathering yang dipusatkan pelaksanaannya di Teh Bali Cottages & Spa Tentena, dengan memboyong 13 wartawan media cetak dan online dari Kota Palu.

Edukasi Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal, Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat

Kepala OJK Sulteng menambahkan, edukasi pencegahan aktivitas keuangan ilegal yang telah menyasar ratusan ribu warga tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian. OJK juga terus mendorong masyarakat untuk memahami karakteristik produk dan layanan keuangan serta memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk tersebut sebelum melakukan transaksi.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis sebelum menggunakan produk maupun layanan keuangan, yaitu memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk serta mencermati kewajaran manfaat atau imbal hasil yang ditawarkan. Masyarakat juga diharapkan tidak memberikan informasi pribadi seperti PIN, password, kode OTP, CVV, nomor kartu, maupun data rahasia lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Ke depan kata Bonny, OJK Provinsi Sulawesi Tengah akan terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, industri jasa keuangan, asosiasi, akademisi, media, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperluas akses keuangan, meningkatkan literasi masyarakat, dan memperkuat pelindungan konsumen guna mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan.

  OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Politik Global

Masyarakat yang membutuhkan informasi, menyampaikan pertanyaan, atau pengaduan terkait sektor jasa keuangan dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta kanal resmi layanan konsumen OJK. (fitra)