Senin, 12 Januari 2026
Daerah  

Oknum Guru SMAN 2 Poso Tak Ditahan Usai Boxing  Siswanya, Ini Alasannya

Gubernur Sulteng Minta Ditindak Oknum Guru SMAN 2 Poso Boxing Siswanya
Pihak guru SMA Negeri 2 Poso bertemu dengan orang tua siswa, Ahad (16/10/2022). Gubernur Sulteng minta ditindak segera oknum guru tersebut. Foto: Istimewa

Poso, Teraskabar.id – Oknum guru SMA Negeri 2 Poso inisial YP tak ditahan pihak kepolisian usai videonya viral di media sosial beberapa hari belakangan ini.

Dalam video berdurasi 1 menit 10 detik itu, YP diduga melakukan kekerasan fisik dengan gaya boxing dan kekerasan verbal kepada dua orang siswanya di SMA Negeri 2 Poso, Jalan Eboni, Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis 13 Oktober sekitar pukul 12.15 WITA.

Kepala Seksi Humas Polres Poso Basirun Laele mengatakan, oknum YP tidak ditahan karena kedua orang tua korban tidak keberatan dan tidak menuntut secara hukum kepada pelaku.

Baca jugaGubernur Sulteng Minta Ditindak Oknum Guru SMAN 2 Poso Boxing Siswanya

“Sebenarnya pelaku bisa dikenakam Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Basirun Laele, Senin (17/10/2022).

Basirun Laele menuturkan, kejadian pemukulan bermula pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WITA.

Saat itu kedua siswa korban pemukulan berinisial MT dan MV tidak mengikuti proses belajar di kelas dan keduanya hanya pergi ke samping kelas, tepatnya belakang WC yang ada di sekolah.

  Pemkab Sigi Hibahkan Musala Manunggal kepada Kodam XIII/Merdeka