Minggu, 25 Mei 2025

Oknum Kades di Bungku Timur Morowali Diamankan karena Sabu

Morowali, Teraskabar.id – Seorang oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, diciduk aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap oknum Kades tersebut berlangsung di sebuah rumah BTN di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Ahad (27/4/2025), sekitar pukul 22.20 Wita.

“Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SM (56) yang diketahui merupakan salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Bungku Timur,” kata Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H., Selasa (29/4/2025). 

Saat proses penangkapan dan penggeledahan katanya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah kaca pireks berisi narkotika jenis sabu, sebuah alat hisap (bong), sebuah korek api, dan satu unit telepon genggam.

Saat ini lanjut Komang Adi,  pihaknya melaksanakan pengembangan. Dari keterangan terduga pelaku oknum Kades SM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SD (37). Sabu tersebut kemudian dikonsumsi bersama. 

Alhasil, setelah mendapatkan informasi dari SM, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan SD (37).  Sedangkan AR alias I (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah. 

Saat ini ketiga terduga pelaku inisial SM, SD dan AR telah diamankan di Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut. 

Dari hasil penangkapan tiga terduga pelaku ini, Polres Morowali berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 2,44 gram. 

Kini SM dan SD disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara subsider 4 tahun pidana penjara junto paling lama 2 tahun 6 bulan.

  Vale Cup 2023  Sukses Digelar di Morowali

Sedangkan, AR alias I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub sider Pasal 112 Ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar.