Senin, 12 Januari 2026

PAN Koalisi Parpol Non Seat Usung Widya – Arwin di Pilkada Donggala 2024

PAN Koalisi Parpol Non Seat Usung Widya – Arwin di Pilkada Donggala 2024
Widya Kastrena menerima B1KWK dari DPP PAN di Jakarta didampingi Ketua DPD PAN Donggala Kasman Lassa dan Ketua DPW PAN Sulteng Rusly Dg Palabbi. Foto: Istimewa

Donggala, Teraskabar.id – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menetapkan mengusung Widya Kastrena – Arwin sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Donggala periode 2024-2029.

Widya dan Arwin, ke duanya merupakan kader PAN dan kombinasi keterwakilan masing-masing dari Banawa dan Pantai Barat.

“PAN mengusung kader sendiri sesuai amanat DPP untuk memprioritaskan kader di Pilkada serentak 2024,” kata Ketua DPW PAN Sulteng, Dr. Rusly B. Dg Palabby, Selasa (27/8/2024).

Rusli mengungkapkan, PAN dalam mengusung kadernya menggandeng dua partai politik (Parpol) non seat hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Donggala 2024, yaitu Partai Gelora dan Partai Kebangkinan Nusantara (PKN).

PAN Koalisi Parpol Non Seat Usung Widya – Arwin di Pilkada Donggala 2024

Ke tiga parpol ini resmi berkoalisi dan telah memenuhi syarat minimal perolehan suara sah untuk mengusung satu pasangan calon di Pilkada Donggala 2024. Perolehan suara sah masing-masing parpol koalisi pengusung Widya – Arwin pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Donggala 2024, yaitu PAN sebanyak 13.359 suara, Partai Gelora 2.941 suara, dan PKN 1.381 suara.

Akumulasi perolehan suara sah koalisi parpol pengusung pasangan ini adalah 17.681 suara atau melampaui syarat minimal perolehan suara sah untuk mengajukan pasangan calon di Pilkada Donggala 2024 sebanyak 17.307 suara, berdasarkan hasil putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Pasangan ibu Widya -pak Arwin mengumpulkan total 17.681 suara atau 10,215 persen dari syarat minimal perolehan suara sah di Donggala sebanyak 17.307 suara,” ujarnya.

PAN Koalisi Parpol Non Seat Usung Widya – Arwin di Pilkada Donggala 2024

Pasangan Widya – Arwin ini tambah Rusly, juga telah mengantongi Surat Model B. Persetujuan Parpol KWK sebagai bentuk usungan dari PAN, Partai Gelora dan PKN. Dengan terbitnya rekomendasi dari tiga parpol yang berkoalisi ini, sekaligus mematahkan informasi miring yang bersileweran, bahwa ada calon tertentu yang juga sudah memperoleh rekomendasi dari partai partai yang sama.

  Telkomsel Bagikan Daging Kurban ke 42.000 Keluarga Penerima Manfaat di Iduladha 1446 H

“Faktanya hanya calon yang kami usung resmi memperoleh B1KWK dari koalisi tiga partai pengusung,” kata Rusli. (red/teraskabar)