Morowali, Teraskabar.id – Pandangan Fraksi Partai Demokrat terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Morowali cukup kritis dalam Rapat Paripurna penyampaian Ranperda Pemerintah Daerah, di Gedung DPRD Morowali, Senin (17/11/2025).
Dalam pernyataan resminya, Fraksi Partai Demokrat melalui Muslimin Dg Masiga, S. An., menegaskan bahwa sikap fraksi adalah analisis kritis yang mengedepankan akurasi data, transparansi pendapatan, dan efektivitas pemungutan pajak serta retribusi. Pandangan Fraksi Partai Demokrat menekankan perlunya kehati-hatian dalam membahas Ranperda yang mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 tersebut.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Partai Demokrat menilai bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak boleh bertumpu pada kenaikan tarif semata. Muslimin, menegaskan bahwa efektivitas pemungutan harus lahir dari struktur basis data yang valid, sistem digital yang transparan, serta pengawasan melembaga yang kuat.
Lebih lanjut, Muslimin menjelaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat, mencatat data wajib pajak dan objek pajak pada sektor-sektor strategis, mulai dari pajak mineral bukan logam, pajak hiburan, pajak parkir, hingga retribusi jasa usaha masih menunjukkan ketidaklengkapan signifikan.
“Kekurangan ini berpotensi menurunkan akurasi perhitungan pendapatan dan membuat kebijakan fiskal daerah berjalan tanpa fondasi empiris yang cukup,” ujar Muslimin.
Pandangan Fraksi Partai Demokrat kembali ditekankan ketika fraksi mengkritisi minimnya laporan rutin dari OPD pengelola pendapatan. Bagi Fraksi Partai Demokrat, perubahan regulasi fiskal harus selalu dibarengi dengan keterbukaan penuh kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
“Tidak boleh ada OPD yang hadir tanpa membawa data lengkap. Semua informasi pajak dan retribusi wajib disampaikan sebelum pembahasan,” tegas Muslimin Dg. Masiga S.An, juru bicara fraksi yang menguatkan posisi kritis mereka.
Fraksi Partai Demokrat juga mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan PP 35/2023, terutama terkait penyediaan SDM yang kompeten dan kemampuan sistem digitalisasi pajak.
Jika kesiapan teknis tidak memenuhi standar, implementasi regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakefektifan, mismanajemen, hingga kebocoran penerimaan.
Analisis Fraksi Partai Demokrat menunjukkan bahwa peraturan pajak dan retribusi yang baik harus dibangun di atas kesiapan struktural, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya pengawasan mendalam terhadap retribusi perizinan, penggunaan kekayaan daerah, dan retribusi jasa usaha. Menurut mereka, banyak ketentuan retribusi yang selama ini belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Ketiadaan standar pelayanan baku, tarif yang belum terukur secara metodologis, serta mekanisme pelaporan yang tidak dapat diaudit secara konsisten menunjukkan bahwa reformasi fiskal perlu dilakukan secara sistematis.
Pada bagian akhir penyampaiannya, Pandangan Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa fraksi tidak menolak Ranperda tersebut. Namun, catatan kritis disampaikan sebagai syarat mutlak agar rancangan regulasi dapat diperbaiki sebelum pengesahan.
Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa ranperda mampu meningkatkan PAD, memperkuat integritas fiskal, dan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi kebocoran.
Fraksi juga memastikan bahwa DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses lanjutan pembahasan serta implementasi setelah ranperda disahkan.
Dengan demikian, Pandangan Fraksi Partai Demokrat menjadi dasar yang penting agar kebijakan pajak dan retribusi benar-benar membawa manfaat maksimal bagi masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah. (Ghaff/Teraskabar).







