Sabtu, 24 Januari 2026

Pandangan Fraksi Partai Gerindra dalam Sidang Pembahasan Ranperda Pajak Daerah Morowali

pandangan fraksi partai gerindra dalam sidang pembahasan perda pajak daerah
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Morowali, Mohammad Reza, ST., bacakan pandangan Fraksi Partai Gerindra dalam sidang pembahasan Perda pajak dan retribusi daerah, Senin (17/11/2025). Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id – Pandangan Fraksi Partai Gerindra dalam sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sorotan, di Gedung DPRD Kabupaten Morowali, Senin (17/11/2025).

Pandangan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh anggota Fraksi Gerindra, Mohammad Reza, SH., itu menegaskan sikap tegas fraksi terhadap arah kebijakan fiskal daerah, sekaligus menyoroti kompleksitas ekonomi Morowali yang berkembang pesat.

Dalam penyampaiannya, Reza menegaskan bahwa pandangan fraksi ini disusun berdasarkan analisis kondisi nyata, kondisi fiskal, serta kebutuhan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Fraksi Gerindra menjelaskan bahwa pesatnya pertumbuhan industri pertambangan dan pengolahan yang menyumbang lebih dari 60 persen PDRB Morowali telah menciptakan tantangan baru dalam tata kelola pendapatan daerah.

Karena itu, Pandangan Fraksi Partai Gerindra menekankan kebutuhan memperkuat instrumen perpajakan bagi sektor industri besar, termasuk pajak mineral, retribusi jasa usaha, dan pengawasan pemanfaatan air permukaan. Penguatan instrumen ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan dan meningkatkan pendapatan daerah secara efektif.

Dalam paparannya, Reza menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh melahirkan ketimpangan sosial baru. Fraksi Gerindra menyoroti kesenjangan nyata antara wilayah industri seperti Bahodopi dan Bungku Barat dengan wilayah kepulauan dan desa kategori 3T.

Pandangan Fraksi Partai Gerindra meminta agar arah kebijakan fiskal berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar menaikkan angka PAD tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat kecil.

Berbagai laporan BPK, Inspektorat, dan hasil evaluasi DPRD juga menunjukkan masih adanya potensi kebocoran PAD, terutama pada sektor pajak air permukaan, galian C, retribusi parkir, dan jasa usaha. Reza menekankan bahwa celah kebocoran ini terjadi akibat lemahnya pendataan objek pajak hingga praktik manipulasi laporan. Karena itu, Pandangan Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya digitalisasi total sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk memastikan PAD tidak bocor “sedetik pun”.

  Lulusan S3 Dominasi Kepengurusan IKIB, Wagub Sulteng: Tanda SDM Buol Hebat

Fraksi Gerindra juga mengingatkan bahwa Ranperda yang dibahas harus terintegrasi penuh dengan RPJMD Morowali 2025–2029. Reza menyampaikan bahwa visi pembangunan “Morowali Maju, Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera” mensyaratkan tata kelola fiskal yang bersih, transparan, modern, dan akuntabel. Karena itu, diperlukan integrasi basis data antar-perangkat daerah, penguatan pengawasan pajak industri, serta penataan ulang seluruh jenis retribusi agar sesuai dengan dinamika ekonomi daerah.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra menyatakan sikap tegas menolak seluruh bentuk kenaikan tarif yang membebani UMKM, pedagang kecil, nelayan, serta pelaku ekonomi rakyat. Reza menegaskan bahwa perusahaan besar maupun kecil harus membayar sesuai kewajiban tanpa peluang manipulasi.

Fraksi Gerindra juga mendorong pembentukan Satgas Pengawasan PAD yang melibatkan DPRD, Inspektorat, UPTD Pajak, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

Dalam penutup penyampaiannya, Reza menegaskan bahwa pajak dan retribusi harus menjadi instrumen keadilan yang mengembalikan hak rakyat melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, Pandangan Fraksi Partai Gerindra diharapkan memberi landasan kuat dalam perumusan kebijakan fiskal yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (Ghaff/Teraskabar).