Senin, 12 Januari 2026

Panwascam Sigi Dicatut Namanya Sebagai Pendukung Balon Anggota DPD

31 Potensi Sengketa Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di Sulteng, Morowali Utara Aman
Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry. Foto: Dok

“Karena ini sifatnya masih laporan, maka akan dikaji dulu dan kalau dipastikan bahwa ini benar adalah pencatutan maka langkah awal yang akan dilakukan adalah kami akan menyampaikan saran perbaikan kepada Balon DPD terkait yang juga akan disampaikan kepada KPU sehingga dilakukan koreksi di Silon,” tulisnya dalam pesan whatsApp yang diterima media ini.

Sebelumnya, Bawaslu Sulteng mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD,  Rabu (4/1/2023).

Baca juga30 Balon Anggota DPD Resmi Mendaftar di KPU Sulteng, Dua Orang Registrasi di Injury Time

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin menyampaikan bahwa terkait dengan adanya pencatutan nama atau identitas pribadi yang dilakukan oleh bakal calon DPD, Bawaslu Sulteng siap menerima laporan dari masyarakat serta akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.

Jika ada masyarakat merasa dirugikan yang namanya dicatut, Bawaslu juga menerima laporan kemudian akan mencermatinya dan akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.

Kalau di lapangan ditemukan ada nama yang dicatut oleh bakal calon DPD, Bawaslu akan tindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal.

Baca jugaNama Gubernur Sulteng Dicatut Bisa Loloskan CPNS

Ketua Bawaslu Sulteng mengingatkan bahwa ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang akan menjerat bakal calon DPD jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih sebagai pendukungnya.

Saat ini penyelenggaraan tahapan pemilihan umum sudah memasuki tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dimana pada tahapan ini bakal calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya.

  Mediasi Sengketa Kedua, Bacalon DPD Dapil Sulteng Mugira Wajib Hadirkan 129 Dukungan

Sehingga setiap bakal calon DPD diminta untuk mengumpulkan syarat dukungan pemilih dengan menyertakan data dan identitas dari pemilih yang bersedia memberikan dukungannya.

Dalam hal mengumpulkan identitas diri dari pemilih yang dilakukan oleh bakal calon DPD, Bawaslu Sulteng mengambil langkah pencegahan terhadap potensi pencatutan nama yang dilakukan oleh bakal calon DPD, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD. (teraskabar)