Selasa, 13 Januari 2026
Home, Opini  

Parigi Moutong Merana: Emas Mengancam Nyawa, Malaria Merajalela

Tiran di Tanah Leluhur: Piur PT CPM Sang Pemuja Serakah Nomic
Dedi Askary, Perwakilan Sulteng. Foto: Dok

Oleh Dedi Askary

PARIGI MOUTONG (Parimo), yang dahulu dikenal sebagai permata Sulawesi Tengah, kini berlumuran luka. Di balik gemerlap emas yang dieksploitasi secara ilegal, tersembunyi tragedi kemanusiaan yang memilukan: wabah malaria yang meluas, merusak kualitas hidup masyarakat.

Tulisan ini tidak hanya menyoroti keterkaitan antara PETI dan malaria, tetapi juga menggali lebih dalam akar masalahnya: pengabaian sistematis terhadap hak kesehatan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh negara. hal ini dapat dilihat dari banyak masyarakat Parigi Moutong mengidap penyakit malaria setelah statusnya kembali menjadi darurat pada September 2025, dengan lebih dari 190 kasus tercatat hingga bulan tersebut setelah Parimo bebas malaria selama tiga tahun sebelumnya.

Penyebab utamanya diduga adalah genangan air dari bekas lahan tambang yang menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk. 

PETI: Akar Kerusakan Lingkungan dan Kesehatan

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan sekadar aktivitas ekonomi ilegal; ia adalah mesin perusak lingkungan yang menciptakan kondisi ideal bagi penyebaran malaria. Pembukaan lahan secara serampangan, penggundulan hutan, dan terbentuknya kubangan-kubangan air yang tergenang menjadi sarang nyamuk Anopheles, vektor utama malaria. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas mencemari sungai dan sumber air, merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih dan lingkungan yang sehat, yang merupakan fondasi utama kesehatan.

Malaria: Manifestasi Ketidakadilan Struktural

Wabah malaria di Parimo bukanlah sekadar masalah kesehatan; ia adalah manifestasi ketidakadilan struktural yang telah lama mengakar. Masyarakat yang hidup di sekitar lokasi PETI umumnya adalah kelompok marginal yang rentan terhadap berbagai masalah sosial dan ekonomi. Mereka tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan, sanitasi yang layak, dan informasi yang benar tentang pencegahan malaria. Pemerintah daerah dan pusat terkesan lamban dalam merespons krisis ini, menunjukkan kurangnya komitmen terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat.

Pengabaian Hak Kesehatan: Pelanggaran Konstitusi dan HAM

Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak ini, termasuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, menciptakan lingkungan yang sehat, dan memberikan informasi yang benar tentang kesehatan. Dalam kasus Parimo, negara telah gagal memenuhi kewajiban ini. Masyarakat dibiarkan menderita akibat kerusakan lingkungan dan wabah malaria, tanpa mendapatkan perlindungan dan bantuan yang memadai.

Analisis dan Rekomendasi: Mendesak Perubahan Paradigma

Tragedi di Parimo adalah panggilan mendesak untuk perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemenuhan hak kesehatan masyarakat. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan PETI dan merehabilitasi lingkungan yang rusak. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, sanitasi yang layak, dan informasi yang benar tentang pencegahan malaria.

Beberapa rekomendasi konkret yang perlu segera dilakukan:

  • Moratorium Total PETI: Menghentikan seluruh aktivitas PETI di Parimo dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan yang ada.
  • Rehabilitasi Lingkungan yang Terpadu: Melakukan rehabilitasi lingkungan yang komprehensif, termasuk penanaman kembali hutan, pembersihan sungai dan sumber air, serta pengelolaan limbah yang benar.
  • Peningkatan Akses Layanan Kesehatan: Membangun dan meningkatkan fasilitas kesehatan di wilayah-wilayah yang terkena dampak PETI, serta menyediakan tenaga medis yang terlatih dan peralatan yang memadai.
  • Program Pencegahan Malaria yang Intensif: Melakukan program pencegahan malaria yang intensif, termasuk penyemprotan nyamuk, pembagian kelambu berinsektisida, dan pengobatan dini bagi penderita malaria.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam dan pemenuhan hak kesehatan.
  • Penegakan Hukum yang Adil: Menindak tegas pelaku PETI dan pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan dan pengabaian hak kesehatan masyarakat.
  MTQ Ke-19 Parigi Moutong Resmi Ditutup Wabup Abdul Sahid

Kesimpulan: Saatnya Bertindak, Selamatkan Parimo!

Tragedi emas dan wabah malaria di Parigi Moutong adalah cermin buram dari ketidakadilan sosial dan kerusakan lingkungan yang terjadi di banyak daerah di Indonesia. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu untuk mengatasi masalah ini dan mencegah tragedi serupa terulang kembali. Saatnya bertindak, selamatkan Parimo, dan wujudkan keadilan sosial serta kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia! (***)

***Komnas HAM Perwakilan Sulteng dan Konsultan Riset ketahanan Pangan di Lembah Baliem (Wamena) Kabupaten Jayawijaya tahun 2004.