Sabtu, 27 Juni 2026

Parimo di Bawah Standar Minimal Target Pencapaian Penyelesaian Rekomendasi BPK

Parimo di Bawah Standar Minimal Target Pencapaian Penyelesaian Rekomendasi BPK
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, I Putu Wisudhantara menyerahkan LHP atas LKPD tahun anggaran 2024, kepada Pemkab Parimo, Selasa (27/5/2025), di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulteng. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong(Parimo) termasuk salah satu pemerintah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang belum belum memenuhi standar minimal target pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK RI.

Dari laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng, setiap pemerintah daerah minimal harus memenuhi standar minimal target pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK yaitu 75 persen. Sedangkan Pemkab Parimo, dari jumlah rekomendasi BPK RI sebanyak 1.050 rekomendasi dan 707 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi atau 67,3 persen.

“Kami harapkan hal ini menjadi perhatian Para Pimpinan Dewan dan Bupati untuk terus  mendorong para Kepala OPD dan pihak terkait mengupayakan peningkatan penyelesaian rekomendasi BPK sehingga diwaktu yang akan datang target minimal pencapaian bisa dipenuhi,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, I Putu Wisudhantara pada penyerahan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, Selasa (27/5/2025), di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dua pemerintah kabupaten bersamaan waktu penyerahan LPH dengan Pemkab Parimo yaitu Kabupaten Morowali dan  Kabupaten Banggai Kepulauan.

Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan

Pada kesempatan tersebut, BPK juga menyampaikan masih menemukan permasalahan yang perlu mendapat perhatian lebih untuk perbaikan tata kelola pengelolaan yang terjadi pada Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Parigi Moutong antara lain:

  1. Terdapat kelemahan pengelolaan pajak daerah atas Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan kondisi sebesebenarnya. Kekurangan penerimaan tersebut terjadi karena belum seluruh volume atas produksi listrik dan pengambilan MBLB dilaporkan oleh WP sehingga berpotensi adanya kehilangan penerimaan. Jika hal ini dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah maka akan memberikan dampak bagi peningkatan PAD yang sangat signifikan.
  • Belanja Barang dan Jasa
  Kades Jangan Terbitkan SKPT Pembukaan Hutan, Antisipasi Bencana Banjir

a. Realisasi Belanja Alat Tulis Kantor tidak diyakini kewajarannya sehingga mengakibatkan pertanggungjawaban belanja ATK tidak sesuai ketentuan;

b. Pembayaran Belanja Honorarium yang tidak mengikuti ketentuan dalam Pepres 33 Tahun 2020. Diantaranya pengenaan atas tarif yang tidak sesuai dengan kentenuan yang membebani keuangan daerah dan terdapat kelebihan pembayaran.

  • Belanja Modal

a. Pengadaan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan indikasi kerugian daerah dan belum dipulihkan.

b. Pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pengadaan meubelair pada Dinas PU dan Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Belanja Hibah

Pelaksanaan Belanja Hibah Barang Melalui E-Katalog pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan atas barang yang tidak sesuai spesifikasi. (red/teraskabar)