Minggu, 25 Januari 2026

Parimo Sentra Penghasil Beras, Kadis TPH Sulteng: Alih Fungsi Areal Pertanian Bisa Dipidana

Parimo Sentra Penghasil Beras, Kadis TPH Sulteng: Alih Fungsi Areal Pertanian Bisa Dipidana
Kepala Dinas TPH Provinsi Sulteng Nelson Metubun,S.P, M.P.

Palu, Teraskabar.id – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nelson Metubun,S.P, M.P., menegaskan bahwa bagi siapa yang mengalihfungsikan lahan pada area pertanian dapat dipidana.

“Sekadar mengingatkan, dalam UU 41 tahun 2009, khususnya dalam  Bab XV Penyidikan dan Bab XVI Ketentuan Pidana telah sangat jelas tertera ancaman atau sanksi bagi perseorangan, pejabat ataupun lembaga dan korporasi yang mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pada areal pertanian,” kata Nelson, Jumat (21/2/2025) melalui pesan WahatsApp, kepada media ini.

Ia juga menekankan, pada Pasal 44 ayat 1 mengatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Dan pada pasal 51 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak irigasi dan infrastruktur lainnya serta mengurangi kesuburan LP2B.

Olehnya, Dinas TPH Sulteng mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengingat Parimo adalah kabupaten sentra penghasil beras terbesar di Sulteng dan tulang punggung Sulteng dalam pencapaian swasembada pangan, sebagaimana cita ke 2 dari ASTACITA Presiden Prabowo.

Maka dampak terbesar dengan adanya aktivitas pertambangan di hulu sungai, bisa menggerus proses produksi padi dibagian hilirnya, seperti saluran air tertutup lumpur.

“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutongdapat menjadikan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan yang sudah dibuat turunannya oleh Kabupaten Kota beserta pihak Legislatif dengan menerbitkan Perda LP2B (Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sebagai dasar dalam mengantisipasi terjadi kerusakan akibat alih fungsi lahan tersebut,” tandasnya.

Sebelumbya, dikutip dari salah satu media online, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Psnyuluhan TPHP Parimo mengatakan bahwa penerbitan IPR di Kabupaten Parigi Moutong, terkesan mengangkangi Perda LP2B Kabupaten Parigi Moutong. Karena lokasi penerbitan IPR berada tepat di lokasi inti dan lokasi cadangan, yang ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan dalam Perda LP2B Kabupaten Parigi Moutong.

  TNI dan Masyarakat Normalisasi Sungai Bambasiang Parimo untuk Antisipasi Banjir

” Desa Air Panas, Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, masuk sebagai wilayah inti Perda LP2B, dan Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo, masuk sebagai lahan cadangan. Baik lahan inti, maupun cadangan, sama statusnya dalam Perda LP2B sebagai pendukung ketahanan pangan nasional,” tegas Aristo. (red/teraskabar)