Palu, Teraskabar.id – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Nisbah meminta kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memaksimalkan waktu pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) nya yang kini tersisa tiga hari lagi.
Pendaftaran bakal calon (Bacalon) perseorangan dan partai politik peserta Pemilu 2024 dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“Kami minta kepada para pengurus parpol peserta pemilu untuk memaksimalkan waktu yang tersisa tiga hari ini untuk mendaftar termasuk mendaftarkan Bacalegnya,” kata Nisbah di hadapan sejumlah awak media di ruang konferensi pers kantor KPU Sulteng, Kamis (11/5/2023).
Baca juga : KPU Sigi Undang Pimpinan Parpol, Bahas Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Permintaan tersebut disampaikan Nisbah menyikapi jumlah partai politik pengurus tingkat provinsi yang mendaftar ke KPU Sulteng, baru dua parpol. Yaitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftar pada Selasa (9/5/2023) dan Partai Nasdem mendaftar hari ini, Kamis (11/5/2023). Sehingga, masih terdapat 16 parpol peserta pemilu yang belum mendaftar ke KPU. Sementara bakal calon anggota DPD di tiga hari waktu tersisa pendaftaran ini, masing-masing sudah mengkonfirmasi. Sehingga, jadwal waktu pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD sudah terisi semuanya.
“Yang belum terkonfirmasi adalah partai poltik,” ujarnya.
Olehnya, Nisbah berharap kepada seluruh partai politik sebanyak 16 parpol itu untuk segera mengatur jadwal pendaftarannya untuk mengefektifkan waktu yang masih tersisa tiga hari ini.
Baca juga : Sosialisasi PKPU Nomor 10/2023, KPU Sulteng: Syarat Pencalonan Tak Serumit Sebelumnya
Nisbah mengakui, sejumlah parpol yang dikonfirmasi langsung terkait kepastian jadwal pendaftaran mereka ke KPU Sulteng, belum memberi kepastian. Bahkan, ada parpol yang dikonfirmasi melalui telepon maupun whatsApp, tidak menjawab.
Sekaitan dengan PDIP yang diinformasikan mengalami gangguan pada aplikasi mereka, menurut Nisbah, KPU Sulteng tetap menyesuaikan dengan proses yang mereka lakukan. Karena peng-input-an data dilakukan oleh partai politik pada SILON KPU. Sebab, data itu nantinya yang akan dijadikan dasar oleh KPU dalam pencetakan berita acara yang akan disampaikan kepada partai politik. Sekaligus surat bahwa pendaftaran sudah diterima oleh KPU ditingkat provinsi.
Setelah parpol melakukan pendaftaran pengajuan bakal calon partai politik, selanjutnya KPU melakukan verifikasi termasuk para calon yang dimasukkan ke dalam daftar calon yang disusun oleh partai politik.







