Selasa, 13 Januari 2026

Parpol Diminta Maksimalkan Sisa Waktu Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr. Nisbah. Foto: FB KPU Sulteng

Berpotensi Terjadi Penumpukan di Injury Time

Parpol Diminta Maksimalkan Sisa Waktu Pendaftaran
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin. Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Jamrin, SH, MH sebelumnya telah mengimbau kepada para calon peserta Pemilu legislatif 2024, terutama kepada partai politik alias parpol agar memperhatikan batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU.

Imbauan tersebut disampaikan Jamrin menyikapi jumlah parpol yang mendaftar di KPU Sulteng, baru satu parpol yaitu PKS. Sedangkan batas waktu pendaftaran tersisa lima hari terhitung hari ini, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, jika range waktu pendaftaran yang tersisa lima atau empat hari lagi dengan jumlah parpol yang ada, maka akan terjadi penumpukan terutama jelang batas waktu pendafataran.

Baca jugaJadwal Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar Mulai Fase Grup-Final

Belum lagi dengan bakal calon anggota DPD yang bersamaan jadwal  waktu pendaftarannya dengan parpol. Untuk diketahui, jumlah bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftar baru 6 orang. Yaitu, Lukky Semen, Abdurahman Thaha, Mustar Labolo, Peri Cokroaminoto Dewantoro, Andi Parenrengi, dan Syaifullah Djaffar.  Sedangkan jumlah bakal calon anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU sebanyak 23 orang.

“Akan terjadi penumpukan nanti di akhir-akhir batas pendaftaran. Ini juga nantinya akan berdesak-desakan nantinya,” ujarnya.

Bisa dibayangkan lanjutnya, bila 17 bakal calon anggota DPD yang belum mendaftar hingga hari ini, Selasa (9/5/2023), bersamaan dengan 17 parpol memanfaatkan masa injury time, maka akan terjadi kepadatan dan penumpukan orang di ruang pendaftaran yang disiapkan oleh KPU Provinsi Sulteng. Padahal, pendaftaran ini sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023.

Baca jugaKPU Sulteng Sebut Verifikasi Adminitrasi Tak Mudah, Baru 14 Bacalon DPD Penuhi Syarat

“Takutnya nanti, syarat calon itu belum terpenuhi. Ini kan nanti akan bermasalah sementara belum lengkap,” ujarnya.

  Bangga Terhadap Anwar – Reny, Warga Dolo Selatan Nyatakan Tak Akan ke Lain Hati

Memang menurut mantan anggota Bawaslu Kabupaten Buol ini, ada range waktu perbaikan berkas bagi parpol. Akan tetapi, pada saat pendaftaran berkas sudah harus masuk ke KPU. Dan, ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu.

“Batas waktu jam 12 malam itu tidak ada lagi ruang bagi parpol untuk memperpanjang waktu pendaftaran,” tegasnya.

Makanya kata Jamrin, Bawaslu terus mengingatkan kepada seluruh partai politik, termasuk bakal calon anggota DPD agar patuh terhadap jadwal yang telah ditetpakan KPU. Jangan sampai jadwal itu tidak ditepati sehingga mereka molor mendaftar ke KPU.

“Seharusnya jauh sebelumnya sudah mempersiapkan diri untuk mendaftar, terutama calon calon mereka khususnya 55 orang yang menjadi calon yang diajukan partai politik,” katanya. (teraskabar)