Palu, Teraskabar.id – Partai Garuda di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tak mendaftar ke KPU Provinsi Sulteng hingga batas waktu pendaftaran pukul 00.00 WITA, Ahad (14/5/2023). Sehingga, Partai Garuda tak bisa ikut kontestasi di Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari staf sekretariat KPU Sulteng, sebelum batas waktu berakhirnya pendaftaran parpol, pihak KPU Sulteng sudah beberapa kali berupaya mengkonfirmasi kepada pengurus partai tersebut terkait rencana pendaftaran mereka ke KPU Sulteng.
Baca juga : Parpol Diminta Maksimalkan Sisa Waktu Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
“Sejak tadi siang kami sudah telepon ke pengurus Partai Garuda termasuk sekretarisnya, teleponnya aktif tapi tidak diangkat,” ujar salah seorang staf KPU Sulteng yang merupakan panitia penerimaan pendaftaran.
Sementara itu Partai Gelora yang datang mendaftar ke KPU Sulteng pada pukul 23.08 WITA atau sekitar 41 menit sebelum berakhirnya jadwal pendaftaran, masih bermasalah dengan penginputan data di SILON.
Sesuai pantauan media ini pada pukul OO.24 WITA, dokumen Partai Gelora Sulteng belum terinput di SILON.
Baca juga : Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra
Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr. Nisbah di hadapan sejumlah awak media di Media Center KPU Provinsi Sulteng, usai berakhirnya pendaftaran Bacalon perseorangan dan parpol, mengatakan, 16 partai sudah menerima berita acara penerimaan dokumen pendaftaran dari KPU Provinsi Sulteng. Ditambah dengan Partai Gelora yang sementara proses pendaftaran. Sehingga, totalnya ada 17 parpol yang mendaftar. Tersisa satu parpol tidak muncul hingga batas waktu yang ditentukan yakni pukul 23.59 Wita.
“Jadi partai yang mendaftar secara administrasi itu dan sudah dikeluarkan BA (berita acara) nya sebanyak 16 partai, Partai Gelora sudah kami registrasi dan sementara proses. Dan, satu partai yang tak mendaftar adalah Partai Garuda. (Teraskabar)






