Parimo, Teraskabar.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan mengabulkan seluruhnya gugatan dari pasangan calon Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Amrullah-Ibrahim yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat.
“Alhamdulilah, semua putusan dikabulkan dan sudah beredar, dan semua yang terlibat dalam proses hukum ini saya ucapkan terima kasih,” kata Amrullah kepada sejumlah awak media di Parigi, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Kalah di PTTUN Makassar Soal SK TMS Amrullah-Ibrahim, KPU Parimo Sebut Akan Mengkajinya
Menjawab langkah selanjutnya yang akan ditempuh Paslon Amrullah-Ibrahim setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Amrullah mengatakan akan menyesuaikan dengan tahapan yang sudah dijadwalkan oleh KPU.
“Dan saya harus ikut debat ke dua nantinya. Untuk saya sendiri sebulan itu, waktu yang cukup banyak untuk saya menang,” ujarnya.
Sementara, calon Wakil Bupati, Ibrahim Hafid mendesak KPU untuk segera menetapkan pihaknya sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Parigi Moutong.
Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu, Bapaslon Kada Parimo Amrullah-Ibrahim Ajukan Gugatan ke PTTUN
“Intinya, putusan dari PTTUN wajib hukumnya dijalankan oleh KPU dan tidak boleh menundanya. Karena waktu semakin mepet sehingga KPU sesegera mungkin menindaklanjuti perintah PTTUN,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga berpesan kepada seluruh simpatisan dan pendukungnya untuk mengabarkan kepada tetangga dan masyarakat lainnya bahwa pasangan Amrullah-Ibrahim lolos dan mengikuti Pilkada tahun 2024.
Baca juga: Asa Bapaslon Amrullah-Ibrahim Maju Pilkada Parimo 2024 Pupus
“Dan Insya Allah pada debat publik ke dua nantinya, kita akan medengarkan gagasan-gagasan penting yang disampaikan pasangan Amrullah-Ibrahim, ketika KPU memberikan kesempatan pada kita,” ujarnya.






