Sabtu, 25 Oktober 2025

Pedagang di Sigi Ditegur Jual Beras Melebihi HET

Pedagang di Sigi Ditegur Jual Beras Melebihi HET
Sidak gabungan di beberapa pedagang beras di Kabupaten Sigi, Jumat (24/10/2025). Foto: Humas

Sigi, Teraskabar.id – Pedagang di Sigi ditegur karena jual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai yang ditetapkan pemerintah. Teguran tersebut diberikan kepada sejumlah toko besar dan kios di wilayah Kabupaten Sigi pada kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) gabungan, Jumat (24/10/2025).

Sidak gabungan ini melibatkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Sigi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sigi, dengan mendatangi sejumlah toko besar dan kios di wilayah Kabupaten Sigi, Jumat (24/10/2025).

Beberapa lokasi yang menjadi titik pengawasan Sidak yang dipimpin Kanit III Unit Tipidter Ipda Lukman mewakili Kasat Reskrim Polres Sigi, IPTU Siti Elminawati, S.H., M.H., bersama Arjun selaku staf Dinas Perindakop Kabupaten Sigi, di antaranya Toko Beras Mangga Dua dan Kios Raiysah di wilayah Kabupaten Sigi.

Dari hasil pengawasan di lapangan, kata Kasat Reskrim Polres Sigi, IPTU Siti Elminawati, S.H., M.H., menyebut tim menemukan perbedaan harga jual dari ketentuan HET. Di salah satu toko, beras premium dijual Rp15.000 per kilogram, sedangkan HET-nya Rp14.900 atau selisih Rp100. Sementara untuk beras medium, ditemukan harga Rp14.000 per kilogram dari HET Rp13.500, dengan selisih Rp500.

“Atas temuan tersebut, petugas memberikan surat teguran kepada pemilik toko agar segera menyesuaikan harga jual beras sesuai dengan HET yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, petugas juga mengimbau para pelaku usaha agar berperan aktif dalam menjaga kestabilan harga dan tidak mengambil keuntungan berlebih yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami berharap pengawasan secara berkala seperti ini dapat menjaga stabilitas harga bahan pokok dan ketersediaan pangan di masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi antar instansi dalam mendukung kebijakan nasional di bidang ketahanan pangan,” imbuhnya.

  Beras Kembali Miliki Andil Terbesar, Inflasi Kota Palu Capai 0,09 Persen di Oktober 2023

Sementara itu, Ipda Lukman menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap stok dan harga beras jenis premium maupun medium. Pengawasan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Tim memastikan harga di tingkat konsumen tidak melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pedagang di Sigi ditegur, langkah ini merupakan bentuk pengawasan lapangan guna menjaga kestabilan harga bahan pokok dan mencegah potensi pelanggaran terhadap aturan HET, terutama menjelang akhir tahun dimana permintaan beras cenderung meningkat,” kata Ipda Lukman.

Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan pangan.

“Tujuannya untuk menjamin harga beras tetap sesuai HET, memastikan distribusi berjalan lancar tanpa kelangkaan atau penimbunan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah,” ujarnya. (red/teraskabar)