Minggu, 25 Januari 2026

Pekerja Klinik IMIP Masuk Kerja di Voting Day Pilkada 2024 Tapi Tak Dihitung Lembur

Pekerja Klinik IMIP Masuk Kerja di Voting Day Pilkada 2024 Tapi Tak Dihitung Lembur
Sekitar 100 orang melakukan mogok untuk menuntut IMIP agar hari libur nasional menjadi hari lembur kerja, Jumat (29/11/2024). Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id – Tanggal 27 November 2024 ditetapkan menjadi hari libur nasional oleh pemerintah, untuk melaksanakan pemilihan serentak pilkada 2024 di seluruh daerah, termasuk di Sulawesi Tengah.

Hari libur tersebut, para pekerja medis klinik IMIP harus tetap bekerja untuk memberikan pelayanan. Mengingat jumlah kunjungan para pekerja IMIP yang sakit dan mengalami kecelakaan kerja hampir setiap hari membludak.

Berdasarkan cacatan lapangan yang di dapatkan, dalam setiap harinya ada 600 orang pekerja datang berobat di klinik imip. Sementara jumlah tenaga medis hanya 307 orang saling bergantian shift, di luar petugas GA, Ambulance dan BPJS.

Para pekerja medis klinik IMIP, yang masuk pada hari libur nasional tersebut tidak dihitung sebagai jam lembur. Akan tetapi hanya di hitung sebagai hari kerja seperti biasa. Padahal hampir semua perusahaan tenant yang beroperasi di kawasan PT IMIP menetapkan hari libur, sebagai lembur yang upahnya dibayarkan melebihi hari biasanya.

Tanggal 28 November 2024, pekerja medis klinik IMIP yang berjumlah hampir 100 orang melakukan mogok untuk menuntut hari libur nasional tersebut menjadi hari lembur kerja. Akan tetapi hingga saat ini tuntutan tersebut tidak di tanggapi oleh pihak perusahaan.

Di ketahui pekerja klinik IMIP di bawah naungan PT KUPI (Klinik Umum Permata Indah)salah satu perusahaan yang terdaftar di dalam kawasan IMIP yang menangani persoalan medis.

Tidak menerapkan sistem lembur pada hari libur, PT KUPI yang menaungi pekerja medis di IMIP melanggar UU Cipta kerja pasal 77 ayat 2 dan PP No 35 tahun 2021 pasal 28 ayat 1 dan 2.

Bukan hanya jam kerja lembur saja, tetapi penderitaan yang dialami oleh pekerja klinik PT IMIP sudah berlangsung lama. Upah yang tidak layak dengan jam kerja yang padat serta status kerja yang tidak jelas (kontrak). Besaran upah yang di terima oleh pekerja klinik hanya berkisar Rp3.600.000, Rp3.800.000 dan Rp4.300.000 dipotong BPJS ketenagakerjaan Rp110.000 dan BPJS Kesehatan Rp 35000.

Upah rendah ini, tidak menuntupi untuk kebutuhan sehari hari di Kecamatan Bahodopi yang cukup tinggi seperti kebutuhan pokok. Pekerja medis klinik harus mencari pinjaman lain untuk menutupi biaya sehari hari (terjebak utang).

Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja klinik, jika ada pekerja yang mengalami rawat jalan akibat kecelakaan kerja dan didampingi oleh perawat, perawat yang mendampingi tidak diberikan uang saku yang lebih.

“Banyak perawat harus mengeluarkan biaya sendiri, seperti pendampingan pekerja kecelakaan PT ITSS,” kata Wandi, Kampanye WALHI Sulteng kepada media ini, Jumat (29/11/2024). 

Kondisi ini merupakan masalah klasik yang terjadi di kawasan IMIP. Hampir setiap waktu pekerja mengeluhkan upah yang tidak layak, manajemen kerja yang buruk dan sarana – prasana untuk pekerja tidak memadai.

Padahal hasil keuntungan penjualan nikel didapatkan begitu besar, sementara jaminan untuk pekerja cukup rendah. “Ini bentuk eksploitasi tenaga kerja yang sangat bar – bar,” tegas Wandi.

Klink PT IMIP memiliki peran penting dan vital untuk membantu merawat para pekerja agar tetap sehat dan bugar bekerja. Jika perawat medisnya tidak diberikan upah yang layak ini akan sangat berdampak bagi pelayanan kesehatan kedepanya maka penting harus ada evaluasi terhadap masalah ini. Tambah Wandi

Berdasarkan situasi tersebut ada beberapa tuntutan yang di harapkan oleh pekerja medis di klinik IMIP :

  1. Disnaker dan Kemenaker harus melakukan evaluasi terhadap sistem pengupahan dan manajemen ketenaga kerjaan yang di jalankan oleh PT KUPI termasuk penerapan sistem lembur.
  2. PT IMIP harus bertanggung jawab atas tuntutan pekerja medis sebab akan berdampak pada pelayanan kesehatan pekerja.
  3. Naikan upah pekerja IMIP termasuk tenaga medis sebesar 50%
  4. Perbaiki sistem K3 untuk meminimalisir kecelakaan kerja di IMIP
  5. Ganti penggunaan PLTU Captive di kawasan IMIP untuk mengurangi polusi yang berdampak pada kesehatan pekerja, masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan.