Palu, Teraskabar.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kerugian keuangan negara pada pekerjaan tersebut sebesar Rp1.160.182.438,37.
Baca juga: Seorang ASN Perikanan Donggala Ditemukan Meninggal Usai Terjatuh dari Perahu
Kesimpulan hasil pemeriksaan BPK tersebut tercantum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019.
LHP tersebut diserahklan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, hari ini Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Pembelian Alat Teknologi Tepat Guna oleh Sejumlah Kades di Donggala Jadi Temuan BPK RI
PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. (red/teraskabar)






