Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, baik terhadap korban maupun tersangka, bahwa peristiwa tersebut dilakukan F di dalam kamar Ponpes.
” Jadi, tempat kejadianya semua di lakukan di dalam kamar,” ungkapnya.
Pihaknya juga sedang menunggu hasil visum dari dokter sebagai bahan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan pada saat persidangan di pengadilan.
Baca juga : Kasus Siswi SMP Digilir 13 Pemuda, Keluarga Korban Mengamuk di Mapolres Touna
“Saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa kasus ini kita tangani secara profesional. Setelah dinyatakan lengkap berkasnya, kami akan kirimkan ke Kejaksaan Parigi,” jelasnya.
Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali terhadap anak santrinya. Dengan modus meminjamkan handphone miliknya kepada para korban. Setelah korban buka dan nonton isi handphone, tersangka F dengan leluasa melakukan perbuatan cabul tersebut.
Baca juga : Puluhan Warga Datangi Ponpes AC di Parimo karena Dugaan Kasus Asusila
Dia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka F dijerat dengan pasal 76 A E Junto Pasal 82 ayat 2 Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Dan denda sebanyak Rp 5 miliar. (teraskabar)






