Morut, Teraskabar.id– Seorang pria inisial F (34) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) karena diduga sebagai pelaku pencurian sound system gereja GKST Bahtera Korobonde di Desa Korobonde, Kecamatan Lembo, pada Rabu (28/5/2025).
Pada kasus pencurian ini, terduga pelaku warga Desa Korobande ini berhasil menggondol satu unit Mixer Ashley Selection 8, satu unit Mixer Ashley King Note 12, satu unit Power Amplifier merek Ashley Powered 4400, satu unit Power Amplifier Turbo Voice HKC 2300.
Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Resupal, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Korobonde, bahwa pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 06.30 Wita, bertempat di Gereja GKST Bahtera Korobonde, Desa Korobonde, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, jemaat gereja hendak melakukan persiapan untuk kegiatan ibadah alam terbuka dan bermaksud mengambil peralatan seperti sound system, keyboard, dan genset yang sebelumnya disimpan di ruang konsistori gereja.
Namun, saat mereka hendak mengambil alat-alat tersebut, mereka mendapati sebagian peralatan sudah tidak berada di tempatnya atau hilang. Sehingga, mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas.
Informasi kehilangan tersebut langsung direspon cepat oleh Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K. dan menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, ada oknum yang tega mencuri sound sisytem gereja yang digunakan untuk ibadah bagi para umat Nasrani. Peristiwa ini membuat Kapolres Morut langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., untuk mengungkap kasus tersebut dan segera melakukan penyelidikan.
“Tim bergerak cepat memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Iptu Theodorus Resupal.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang cukup panjang, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka inisial F. Penangkapan yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Theo, saat sedang melaksanakan kerja bakti di rumah salah satu warga yang berada di depan Gereja Bahtera Korobonde, Rabu (6/8/2025).
Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya sendiri karena tuntutan ekonomi. Pelaku mengaku sudah beberapa bulan tinggal di Morowali Utara dan belum mendapatkan pekerjaan.
“Penjualan hasil curian tersebut diberikan kepada anaknya untuk kebutuhan sekolah dan jajan sang anak dan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya,” kata IPTU Theo mengutip pengakuan dari pelaku.
Dari pelaku dan dari beberapa orang yang telah membeli barang curian tersebut, di mana orang-orang tersebut seluruhnya tidak mengetahui kalau barang yang mereka beli adalah barang curian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mixer Ashley selection 8 Chanel, satu unit Mixer Ashley king note 12 Chanel, satu unit power amplifier Ashley Powered 4400 dan satu unit Power Amplifier Ashley turbo voice HKC 2300.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Morowali Utara dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (red/teraskabar)








