Parigi Moutong, Teraskabar.id– Pelaku dugaan tindak pidana pencurian di Pasar Tolai, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Torue Polres Parigi Moutong. Pelaku inisial DE (34) diamankan pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di Kecamatan Torue.
Peristiwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Jumat (3/10/2025), sekitar pukul 11.50 Wita di area Pasar Tolai, Desa Tolai, Kecamatan Torue. Pelaku DE diduga mengambil uang tunai sebesar Rp6.500.000 milik korban NW, yang disimpan di bawah jok sepeda motor milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, tersangka pelaku pencurian uang di Pasar Tolai inisial DE diamankan personel Unit Reskrim. Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Polsek Torue. Penahanan akan berlangsung hingga 10 November 2025.
Kanit Reskrim IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Torue,” tegasnya.
Hingga kini, Pelaku Pencurian Uang di Pasar Tolai inisial DE dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (red/teraskabar)






