Pelaku Penipuan BRI Link, Pernah Beraksi di Jakarta Ditangkap di Parimo

Empat terduga pelaku penipuan BRI Link yang beroperasi di 13 TKP ditangkap personel Polsek Tinombo Polres Parimo, Kamis (14/4/2022). Foto: istimewa

Parimo, Teraskabar.id– Empat pelaku penipuan BRI Link lintas daerah akhirnya berhasil ditangkap polisi di pertigaan Pasar Bubalo,  Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis (14/4/2022).

Penangkapan terhadap empat pelaku penipuan BRI Link yang sudah beroperasi di 13 tempat kejadian perkara (TKP)  tersebut berawal  dari laporan masyarakat ke Mapolsek Tinombo tentang penipuan transaksi agen BRI Link paada 28 Februari 2022.

“Modus pelaku berpura pura sebagai nasabah agen BRI Link dengan mentransfer sejumlah uang melalui agen BRI Link ke salah satu nomor rekening,” kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono, Sik, MH,. melalui Kapolsek Tinombo IPDA Noldy W. Sualang dihubungi Ahad (17/4/2022).

Baca juga: 110 Pengaduan Masyarakat di Sulteng Soal Pinjol

Saat menjalankan aksinya katanya,  pelaku mengelabui korbannya dengan mengandalkan kecepatan jari tangan dalam bertransaksi dan seolah-olah uang yang dikirim tersebut sesuai dengan nominal yang tertera dalam laporan pengiriman.

Menurutnya, para pelaku yang sudah viral di medsos karena sudah melakukan aksi kejahatannya di sejumlah provinsi, mencuat informasinya melalui Facebook pada Kamis (14/4/2022),  kalau mereka melintas di wilayah Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.

Polisi pun pada hari itu juga mengejar, lantas membuntuti kendaraan yang dikendarai terduga pelaku penipuan BRI Link.

“Saya perintahkan untuk segera mengamankan terduga pelaku dengan memerintahkan anggota melakukan pengejaran, membuntuti dan menghadang kendaraan yang diduga dikendarai oleh terduga pelaku penipuan,” katanya.

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Sulteng Waspadai Penawaran Penyelenggara Trading Ilegal

Sekitar pukul 13.00 WITA pada hari yang sama, terpantau mobil tersebut melintas di jalan trans Sulawesi, tepatnya samping Polsek Tinombo. Empat personel Polsek Tinombo dipimpin Kanit Intel langsung membuntuti kendaraan tersebut.

Ketika mobil yang dikendarai terduga pelaku berhenti di pertigaan Pasar Bubalo, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parimo, personel Polsek Tinombo langsung melakukan penghadangan dan menangkap para terduga pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya para terduga pelaku berjumlah 4 orang dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tinombo.

Menurut pengakuan salah seorang terduga pelaku, mengakui pernah menjalankan aksinya di 13 TKP. Di antaranya, di  Jakarta dan beberapa daerah lainnya di sejumlah provinsi.  Termasuk beberapa tempat di Kabupaten Parigi Moutong.

“Untuk penanganan lebih lanjut, kami limpahkan kasus ini ke tingkat Polres dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani langsung oleh Sat Reskrim Polres Parimo,” kata Ipda Noldy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, uang tunai Rp 2.725.000,  6 keping kartu ATM, sebuah buah buku tabungan Bank BCA, satu unit mobil Agya, dan  5 unit Handpone. (teraskabar)

 

 

 

Terkait