Senin, 12 Januari 2026

Pelantikan Pejabat Jadi Dalil Gugatan BERAMAL, Anwar-Reny: Bukan Objek Sengketa

Pelantikan Pejabat Jadi Dalil Gugatan BERAMAL, Anwar-Reny: Bukan Objek Sengketa
sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulteng di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025). Foto: Tim

Jakarta, Teraskabar.id – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2, Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido selaku Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulteng di Mahkamah Konstitusi(MK), Kamis (23/1/2025).

Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum menegaskan bahwa produk hukum yang menjadi objek sengketa berupa SK pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu tidak diterbitkan oleh Reny A. Lamadjido selaku Cawagup Nomor Urut 2.

Reny A. Lamadjido saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, sementara produk hukum yang dipermasalahkan diterbitkan oleh Wali Kota Palu yang menjabat pada saat itu.

“Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap calon wakil kami. Kemudian, quod non dikatakan sebagai suatu kekeliruan penerbitan SK sebelum periode enam bulan sebagai penetapan calon dan sesudah itu dilarang. Jadi periode enam bulan dihitung sejak tanggal 22 Maret, sementara objeknya sendiri diterbitkan pada 21 Maret, yaitu satu hari sebelum larangan berlaku,” jelas Gugum.

Lebih lanjut, Gugum menegaskan bahwa surat keputusan yang diterbitkan oleh Wali Kota Palu telah dibatalkan oleh wali kota yang bersangkutan. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menegaskan bahwa pembatalan tersebut sah secara hukum. “Secara de facto, objek yang dipermasalahkan sudah tidak menjadi isu yang relevan untuk dipersoalkan kembali,” tambahnya.

Dengan adanya pembatalan tersebut, Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyalahkan pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim terkait penerbitan produk hukum tersebut. Mereka berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Ahmad Ali-Abdul Karim) mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah.

  Gugatan Hidayat-Andi Nur Kandas, Alimudin: Hadi-Imelda Bakal Segera Dilantik

Demikian dalil permohonan yang tercantum dalam Perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.

Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Kedua, Pemohon menegaskan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan Nomor Urut 3 (Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto) telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari kontestasi Pilgub Sulawesi Tengah 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, khususnya untuk pasangan calon nomor urut 2 dan 3. (red/teraskabar)