Jakarta, Teraskabar.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) yang belum memiliki badan hukum diberi akses untuk mendaftar sebagai pemantau Pemilu. Hal itu tertuang dalam salah satu poin Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu.
Pemberian akses kepada Ormas belum berbadan hukum tersebut, untuk mengakomodir atas banyaknya aspirasi komunitas yang ingin terlibat sebagai pemantau penyelenggara pemilu tapi belum memiliki badan hukum.
Sebelumnya, Ormas yang tidak berbadan hukum tidak bisa terlibat sebagai pemantau Pemilu merujuk Bab II tentang Persyaratan Pemilu, pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018. Aturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 yang termuat pada pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 tahun 2023:
Baca juga: 43 Perusahaan Sawit di Sulteng Tanpa HGU, Menteri ATR/BPN Perintahkan Bentuk Tim
Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.








