“Sedangkan alat bukti yang diamankan 1 celana levis pendek warna biru, 1 jaket switter warnah merah, selembar KTP identitas pelaku, sebuah gunting stenlis dan satu unit kendaraan roda dua jenis yamaha fino warna putih,” kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsidaer Pasal 354 ayat (2) KUHP. Unsur Pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-selamanya 15 tahun. Unsur Pasal 354 ayat (2) KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
“Saat ini penanganan perkara masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Touna,” ujarnya. (teraskabar)







