Palu, Teraskabar.id – Batas waktu perbaikan kelengkapan berkas bakal calon partai politik 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 Wita. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) se Sulawesi Tengah dilaporkan telah memenuhi syarat kelengkapan berkas ke KPU kota, kabupaten dan provinsi.
Dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulteng diantar langsung Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) nya Adi Prianto SH dan jajaran sekretariat wilayah. Dari Palu diantar ke KPU oleh Ketua Perindo Andri Gultom. Demikian juga dengan Perindo di kabupaten. Termasuk Perindo Kabupaten Donggala telah melaporkan penyerahan perbaikan berkas Bacaleg ke KPU Donggala.
Baca juga: Empat Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Berada di Perindo
Ketua DPW Perindo Sulteng, Mahfud Masuara memberikan keterangan resmi ke media, Ahad sore (9/7/2023), sesuai laporan seluruh Bacaleg kota dan kabupaten serta provinsi telah bekerja menyempurnakan berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat.

“Alhamdulillah sudah dinyatakan selesai semua kota kabupaten dan provinsi,’’ kata Bacaleg Dapil VII Sigi Donggala DPRD Provinsi Sulteng itu.
Baca juga: Pemenuhan Kebutuhan Warga, Perikanan Masih Dianggap Cukup Menjanjikan di Sulteng
Sedangkan dari Jakarta, Ketua II Bappilu DPP Perindo Ronny Tanusaputra mengingatkan semua jajaran Bappilu dan badan partai untuk selalu fokus menuntaskan kekurangan syarat Bacaleg. Menurutnya, seluruh wilayah dipantau langsung Ketua Umum Hari Taniesoedibjo, tambah Korwil Pemenangan Perindo Sulawesi itu.
‘’Semua fokus pembenahan dan terus koordinasi lewat komunikasi aktif. Karena pemenuhan Bacaleg setiap Dapil adalah harga diri partai politik,’’ tekan Plt Ketua DPW Perindo Sultra dan Kalsel itu.
Baca juga: PT Vale Memfasilitasi Air Bersih bagi Warga Palu

Sementara itu, Adi Prianto menyebut bahwa Bappilu Perindo Sulteng terus mengupdate informasi dan mengawal kelengkapan berkas Bacaleg di semua tingkatan. Baik kota dan kabupaten serta provinsi.
Demikian keterangan resmi yang disampaikan juru bicara eksternal Perindo Sulteng, Andono Wibisono kepada sejumlah media online dan cetak serta elektronik. (***/teraskabar)






