Morowali, Teraskabar.id – Pemerintah Kabupaten Morowali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana umum. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kejari Morowali pada Senin sore (15/9/2025), melalui mekanisme daring via zoom meeting.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Morowali diwakili oleh Wakil Bupati, Iriane Iliyas, S.E., sementara Kejaksaan Negeri Morowali diwakili oleh Kepala Kejari, Naungan Harahap, S.H., M.H. Prosesi penandatanganan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat, S.H., M.H., dan turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si., para kepala daerah se-Sulawesi Tengah, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulteng.
Dalam amanatnya, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menekankan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merepresentasikan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan pemulihan relasi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Konsep Restorative Justice adalah pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan serta keharmonisan sosial. Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam membangun sistem peradilan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan,” tegas Anwar Hafid.
Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan bahwa penerapan mekanisme sanksi sosial berbasis Restorative Justice merupakan strategi konkret untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan. Penerapan ini diharapkan dapat menciptakan model penyelesaian perkara yang lebih adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Melalui kesepakatan ini, kami berharap pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum dapat berjalan dengan mekanisme yang jelas, transparan, dan berdampak positif, baik bagi korban maupun pelaku, serta masyarakat secara luas,” ungkap Iriane.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dapat ditafsirkan sebagai upaya rekonstruksi kebijakan hukum di tingkat daerah, yang menempatkan nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial sebagai orientasi utama. Dengan demikian, Restorative Justice tidak hanya dimaknai sebagai alternatif penyelesaian perkara, melainkan sebagai paradigma baru dalam sistem hukum pidana yang selaras dengan prinsip-prinsip keadilan substantif. (Ghaff/Teraskabar)






